Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sikat Sepeda Motor di Parkiran Hotel, Rekaman CCTV Antar Dua Pelaku ke Bui

Diterbitkan

pada

Sepeda motor yang dicuri dua pelaku berhasil diamankan. foto: Polsek Banjarmasin Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pelaku pencuriaan sepeda motor di tempat parkir salah satu hotel di Kecamatan Banjarmasin Utara, berhasil diringkus oleh anggota Polsek Banjarmasin Utara, pada Minggu (17/4/2021) dini hari.

Diketahui, kedua pelaku adalah My alias Itak (26), warga jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Kemudian RAN alias Lian (24), warga Komplek Gugus, Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Sedangkan untuk korbannya adalah MRS (16), warga Jalan A Yani Km 3,5, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pencurian tersebut berawal saat korban menginap di hotel, pada Senin (5/4/2021), dimana korban memarkir sepeda motor di tempat parkir hotel.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan, sekira pukul 20.00 Wita, korban berniat keluat untuk membeli obat.

Baca juga : Membahas Kesehatan Reproduksi Remaja di Aula Kecamatan Martapura Barat

“Namun mendapati kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria F milik korban sudah raib dari parkiran hotel tersebut, pada saat itu memang sepeda motor tersebut tidak dikunci ganda,” ujar Ginting

Melihat sepeda motornya tak ada lagi, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak keamanan hotel, dan kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama dengan security hotel tersebut.

“Dari rekaman CCTV, terlihat kendaraan korban dicuri oleh dua pria tak dikenal,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.

Selang waktu berlalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara agar pelaku bisa segera diamankan.

“Saat menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” beber Ginting.

Hingga pada hari Minggu (17/4/2021) dini hari, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Utara yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim.

Baca juga : Sepekan Baznas Kalsel Berbagi, Seribu Hidangan Berkah Ramadhan Disalurkan

“Untuk pelaku Lian kita ringkus di Gang Baru, Jalan Veteran, sedangkan Itak, diamankan di Komplek Persada V, Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ungkap Ginting.

Sedangkan untuk bukti, berhasil diamankan dari rumah pelaku di Komplek Gugus Depan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Guna menghilangkan jejak, nomor polisi sepeda motor korban, sudah diganti dengan nomor polisi palsu.

Saat ini kedua pelaku, sudah mendekam di Mapolsek Banjarmasin Utara menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian,” pungkas Ginting.
(kanalkalimantan.com/tius)

 

Reporter : Tius
Editor : Bie

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->