Connect with us

HEADLINE

Sidang Perdana Diananta, Puluhan Jurnalis Berikan Dukungan di PN Kotabaru

Diterbitkan

pada

Puluhan jurnalis memberikan dukungan atas kasus yang menimpa Diananta di PN Kotabaru Foto; solidaritas Diananta/ist

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Sidang perdana kasus yang menimpa jurnalis Diananta Putera Sumedi alias Nanta, digelar Senin (8/6/2020) pukul 12.30 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru. Sidang berlangsung secara daring atau online untuk mematuhi protokol pencegahan wabah Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Pengacara berada di PN, sementara terdakwa Nanta di ruang tahanan Polres Kotabaru. “Di Polres Bung Nanta juga didampingi rekan pengacara lainnya,” kata Ketua Tim Pengacara Nanta, Bujino A Salan sebelum sidang dalam keterangannya yang diterima Kanalkalimantan.com.

Setelah memastikan kesehatan dan identitas Nanta, Majelis Hakim yang dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa SH, MH, dengan anggota Masmur Kaban SH dan Yunus Tahan D Sipahutar SH mempersilakan Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru membacakan dakwaan yang segera dilakukan Jaksa Muda Erlia Hendrasta.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan berita yang sudah ditulis Nanta di laman kumparan/banjarhits yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Sebelumnya, JPU juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. “Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kotabaru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” kata Jaksa Erlia.

Di Polres Kotabaru, Diananta menyimak dakwaan pada dirinya dengan memakai rompi tahanan. Ia ditemani Penasihat Hukum Hafiedz Halim. Ada juga istrinya Wahyu Widianingsih yang jauh-jauh datang dari Banyuwangi khusus untuk mendampingi suaminya itu.

Dalam kesempatan itu juga Penasihat Hukum Bujino A Salan yang hadir langsung di PN Kotabaru meminta kemudahan akses untuk menjenguk Nanta di Polres Kotabaru. Hakim Meir Elisabeth Randa menunda sidang hingga 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum Diananta.

Sementara itu di luar PN Kotabaru, puluhan jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan melakukan aksi solidaritas menolak kriminalisasi eks Pemimpin Redaksi Banjarhits Diananta Putra Sumedi tersebut. Mereka membawa spanduk panjang bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Wartawan, Bebaskan Diananta’, dan memajangnya halaman depan PN yang berlokasi di Jalan Raya Stagen, Pulau Laut Utara.

Para jurnalis meminta Majelis Hakim PN Kotabaru, untuk membebaskan Nanta dari segala dakwaan dan membebaskannya dari tahanan karena kasusnya sudah selesai di Dewan Pers. Lagipula Nanta dengan beritanya membela masyarakat adat mempertahankan tanah miliknya dari korporasi.

“Diananta membela masyarakat. Jadi dia bukan seorang pelaku kriminal,” kata Iwan Hardi, salah satu jurnalis asal Kotabaru.

Jurnalis asal Tanah Bumbu (Tanbu), Nanang Rusmani, juga jauh-jauh datang untuk bersolidaritas untuk Nanta. Menurut dia, kasus yang menimpanya murni sengketa jurnalistik. “Dan dia menulis apa adanya. Sesuai fakta yang ada. Jadi kami bukan melawan hukum, tapi minta keadilan,” ujar Nanang yang juga ketua Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Tanbu ini. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->