Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Proyek Graving Dock Kuin Cerucuk, Dua Terdakwa Disebut Rugikan Negara Rp 5,7 Miliar

Diterbitkan

pada

Sidang mendengarkan tanggapan JPU dari Kejati Kalsel atas eksepsi yang diajukan dua terdakwa mantan direksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Selasa (22/11/2022). Foto: Wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi yang menyeret dua orang mantan direksi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin menyatakan masih pada dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya, jaksa Harwanto mendakwa mantan Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, Albertus Pattaru dan mantan Direktur Operasi dan Teknik, Suharyono melakukan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

Proyek yang berlokasi di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, mengalami kegagalan pada pembangunan proyek galangan kapal dengan Pagu anggaran Rp 20 miliar lebih, berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) bersumber dari APBN.

Jaksa Harwanto juga menyatakan kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo dengan nilai Rp 19,4 miliar pada tahun 2018 dan masa kerja 210 hari, justru bermasalah. Sidang pekan lalu dakwaan itu pun dibantah langsung oleh dua penasehat hukum terdakwa.

 

Baca juga  : Puncak Hujan Diprediksi Desember-Januari, Bupati Abdul Hadi Sebut Musim Hujan di Balangan Datang Lebih Awal

Sementara dalam sidnag lanjutan, jaksa menyatakan surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi atas keberatan yang diajukan penasehat hukum.

Jaksa Harwanto menjelaskan bahwa pada dasarnya pembuatan surat dakwaan hanya sebagai landasan bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara dan tidak seharusnya proses keturutsertaan terdakwa dibuktikan dalam perkara ini.

“Karena menurut kami majelis hakim keberatan mengenai hal tersebut sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima atas eksepsi sebelumnya, bahwa jenis kualifikasi penyertaan yang terdakwa lakukan dibuktikan dan ditunjukan dalam agenda pembuktian, bukan pada eksepsi, sehingga kami penuntut umum tidak perlu menanggapi lebih lanjut atas dalil eksepsi tersebut,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Harwanto saat menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa, Selasa (22/11/2022).

JPU menyebut bahwa surat dakwakan sudah memenuhi rumusan pasal yang didakwakan, maka keliru apabila penasehat hukum sudah dapat menyimpulkan isi surat dakwaan tersebut bukan memuat perkara pidana, seperti yang disampaikan penasehat hukum dalam eksepsinya.

Baca juga  : SMKN 2 Amuntai Terima Satu Unit Forklift untuk Praktik Siswa Jurusan Teknik Alat Berat

“Adapun jika terdakwa mengerti kenapa dan untuk apa dia didakwa, maka surat dakwaan sudah memadai,” sebutnya.

Jaksa juga menanggapi atas bantahan kekeliruan penulisan pasal pada surat dakwaan sebelumnya tidak mempengaruhi isi dakwaan. Untuk itu Jaksa Harwanto menyatakan surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan pemeriksaannya.

Adapun bantahan yang disampaikan terdakwa pada sidang eksepsi sebelumnya, Albertus Pattaru menilai dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Pertama dirinya beragumen jika penggunaan anggaran dalam dalam pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp 15 miliar itu dilakukan oleh Direktur Utama dan bukan dirinya yang saat itu menjabat sebagai Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.

Baca juga  : Tersandung Kasus Narkoba, RS Diamankan Satresnarkoba Polres Tanbu

“Bahwa penuntut umum telah keliru menilai saya sebagai pengguna anggaran (PA) karena sudah sesuai dengan aturan pemerintah,” ungkap terdakwa Albertus Pattaru yang diwakili penasehat hukumnya.

Kedua, dirinya membantah tentang apa yang didakwakan jaksa bahwa dirinya telah lalai dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan selama menjabat sebagai Direktur Komersial PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin hingga tahun 2019.

Menurutnya, saat ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ditunjuk dirinya sebagai pengawas pekerjaan, ia pun tak menemukan adanya laporan dari pengawas bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi.

Atas jawaban eksepsi tersebut, majelis hakim pun memutuskan menunda sidang agenda pembacaan putusan sela pada Selasa (29/11/2022) mendatang.

Dimana pada agenda minggu depan itu majelis hakim akan menentukan apakah akan melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara atau menerima eksepsi yang disampaikan terdakwa sebelumnya.

Baca juga  : Gelapkan Mobil Kantor, Kepala Cabang Pembiayaan di Batulicin Ditangkap Polisi

Adapun JPU mendakwa kedua terdakwa ini melanggar dakwaan primer dan subsider. Yakni, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->