Connect with us

Kriminal

Gelapkan Mobil Kantor, Kepala Cabang Pembiayaan di Batulicin Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

AF dibekuk polisi karena menggelapkan mobil perusahaan. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Samarinda mengamankan seorang lelaki di Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa, mengungkapkan bahwa lelaki yang menjadi sasaran petugas tersebut adalah AF (34), warga Desa Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

AF diringkus karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

Kasi Humas menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada saat pelapor mengetahui bahwa AF yang merupakan Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Batulicin, sudah tidak masuk kantor selama beberapa hari dan kemudian coba dihubungi lewat telepon, tapi tidak aktif.

 

 

Baca juga: Gegara Gonggongan Anjing Tetangga, Lansia di Banjarmasin Dianiaya Pakai Kayu Ulin

Pelapor bersama saksi kemudian mendatangi rumah kontrakan AF, dan mendapati bahwa AF sudah tidak ada. Pelapor bersama saksi yang mencari informasi melalui jasa travel kemudian mendapatkan informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 01 November 2022 sekitar 13.00 Wita, AF telah menggunakan jasa mobil travel untuk melakukan perjalanan menuju ke Samarinda.

Pelapor lalu mencari keberadaan informasi terkait mobil operasional kantor yakni Daihatsu Xenia Nopol B 1950 JFI. Diketahui ternyata mobil tersebut telah digadaikan ke salah satu warga yang bertempat tinggal di Jalan Mustika Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dengan nilai Rp 30 juta.

“Atas kejadian tersebut pihak korban yakni perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 218.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu,” lanjut Kasi Humas, Selasa (22/11/2022).

Usai ditangkap, kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->