Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi iPad DPRD Banjarbaru, Begini Kesaksian Kepala Bappeda dan Tim Pokja

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan 30 unit iPad DPRD Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi pengadaan personal komputer (iPad) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru yang menyeret dua terdakwa baru kembali digelar, Rabu (1/11/2023) siang.

Pada sidang pembuktian, kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang. Terdakwa M Joni Setiawanmengenakan baju berwarna biru, sedang terdakwa Aulia Rachman mengenakan baju warna putih. Keduanya kompak mengenakan peci warna putih.

Sebanyak 4 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarbaru dan 3 pejabat pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Pemko Banjarbaru.

Baca juga: Warga Kembali Terhirup Asap Karhutla di Gambut dan Sungai Tabuk

Dalam kesaksian, Kepala Bappeda Banjarbaru Kanafi mengatakan, proyek pengadaan iPad pada Sekretariat DPRD Banjarbaru dianggarkan melalui APBD Perubahan tahun 2020.

Awalnya, pembelian 30 unit iPad hanya dianggarkan sebesar Rp318 juta, namun selanjutnya terdapat surat dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perihal permohonan penambahan anggaran dengan alasan anggaran yang ada tidak sesuai spesifikasi iPad yang diinginkan.

“Ada 30 unit (iPad), harga awalnya 1 unit Rp9,8 juta, tapi karena dianggap tidak sesuai spek yang dimau, maka dianggarkan menjadi Rp20 juta per unit,” ungkap Kanafi yang saat itu juga menjabat Sekretaris TAPD Pemko Banjarbaru.

Sehingga, total anggaran untuk pembelian 30 unit iPad menjadi sekitar Rp622 juta atau berubah dua kali lipat dari anggaran awal.

Baca juga: Dua Kali Curi Motor di Sekumpul Martapura, Tawarkan di Facebook MR Dibekuk

Selanjutnya, menurut Kanafi pencairan anggaran pengadaan dilakukan jika barang dari penyedia telah datang dan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Maka kalau barang belum ada semestinya tidak bisa dicairkan. Kalau sudah terlanjur dicairkan harus dikembalikan (anggarannya),” jelasnya.

Terpisah, salah seorang tim Pokja Tri Rudiarto menjelaskan, pengadaan iPad DPRD Banjarbaru dilakukan secara lelang, sebab anggarannya di atas Rp200 juta. Proses lelang pun dilakukan melalui aplikasi lelang online.

Saat itu dikatakan terdapat 31 perusahaan yang mendaftar, namun yang memenuhi syarat hanya 1 perusahaan yaitu CV Kiara Tama Persada (perusahaan yang digunakan terdakwa Aulia Rachman).

Baca juga: Pelantikan 1.069 Anggota BPD 2023-2029, Ini Pesan Pj Bupati HSU

“Yang 30 hanya melihat, tidak memasukan penawaran. CV Kiara Tama Persada memasukan penawaran, maka itulah kita lakukan evaluasi,” sebutnya.

Menurutnya, saat proses pemberkasan maupun penawaran, CV Kiara Tama Persada memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pengadaan 30 unit iPad dengan nilai anggaran Rp622 juta.

Di tengah-tengah sidang, tim JPU dari Kejari Banjarbaru sempat memperlihatkan barang bukti dokumen-dokumen yang digunakan CV Kiara Tama Persada saat proses lelang. Kepada para saksi 3 anggota Pokja, JPU mempertanyakan keaslian tanda tangan dan stempel yang digunakan CV Kiara Tama Persada.

“Berkas-berkas yg diserahkan kami anggap asli, karena sesuai dengan yang diupload,” kata saksi Tri bersama dua anggota Pokja lainnya.

Baca juga: Dua Ribu Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Quran Massal

Sebagai pengingat, awalanya kasus ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 tersangka. Mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.

Kini, dua terdakwa M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus PPTK) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) yang juga dituduh terlibat korupsi sedang proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemko Banjarbaru Terima Dana Instentif Fiskal dari Kemenkeu

Mereka dikenakan primair pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->