Connect with us

Hukum

Sidang Korupsi Bendungan Tapin Hadirkan Saksi Ahli

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus suap dan TPPU proyek pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/8/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin dengan tiga terdakwa kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (7/8/2023) pagi.

Tiga terdakwa yang ditahan di Lapas Banjarmasin terlihat hadir langsung di persidangan dan dilakukan pengawalan oleh pihak kepolisian.

Terdakwa Sugianor mengenakan pakaian berwarna putih, Herman memakai baju warna oranye, dan Achmad Rizaldy memakai baju berwarna biru.

Ketiganya juga terlihat kompak mengenakan peci warna putih mengenakan masker.

Baca juga: Karateka Balangan Borong Medali Turnamen ASKI Cup III 2023 di Martapura

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin menghadirkan seorang ahli hukum pidana Anang Sophan Tornado SH MH Mkn. Saksi ahli yang dihadirkan merupakan pengajar ilmu hukum dan mejabat sebagai Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan alumni di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Dosen yang telah mengajar selama 17 tahun di Fakultas Hukum ULM Banjarmasin ini menerangkan terkait penerapan pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ahli juga menerangkan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang juga diterapkan dalam dakwaan,” kata JPU dari Kejari Tapin yang hadir di persidangan.

Baca juga: FSGI Akui Perundungan di Pendidikan Masih Marak

Sebab tiga terdakwa didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Sugianor (Kades Pipitak Jaya) didakwa menerima suap sebesar Rp800 juta, Achmad Rizaldy (ASN Guru SD) menerima Rp600 juta, dan Herman swasta menerima Rp945 juta.

Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini ditulis, persidangan dengan agenda keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->