HEADLINE
Sidang Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Berharap Firly Bebas
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Firly Norachim (31) kembali dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang kesepuluh, Senin (19/5/2025) siang.
Pemilik toko Mama Khas Banjar Banjarbaru ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakin dan penuntut umum.
Di depan hakim, pemilik toko ikan asin dan frozen food ini disuguhi berbagai pertanyaan sekaligus menghadirkan sejumlah barang bukti dagangan yang sebelumnya diduga tak mencantumkan label dan kedaluarsa.
Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori. Foto: wanda
Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula disimpulkan oleh kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori bahwa majelis hakim atau pun penuntut umum semakin terbuka dan memiliki perspektif yang sama dengan pihaknya.
“Kami melihat sudah semakin terbukanya bahwa dalam kasus ini tidak terlihat lagi unsur pidananya. Majelis hakim dan penuntut umum kami menilainya semakin terbuka,” ujar Faisol Abdori saat diwawancarai, Senin (19/5/2025) siang.
Baca juga: Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Permen Marshmallow di Samarinda Dimusnahkan
Ditambah dengan adanya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 15 Mei 2025 lalu, kemudian ada dua rekomendasi yang dihasilkan membuat pihaknya optimis aparat penegak hukum dapat melihat dari sudut pandang yang sama.
“Kenapa kemudian tuntutan dibaca hari ini kami melihatnya sudah artinya tidak perlu lagi terlalu lama, asas cepat ditampilkan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Kembali Telan Nyawa, Ahmad Humaidi Tertimbun Longsor di Pendulangan Intan Cempaka
Diketahui dalam persidangan juga langsung dirangkai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Faisol berharap kepada penuntut umum dengan yurisprudensinya bisa memutus bebas terdakwa Firly.
“Ketika sudah tidak ditemukan lagi pelanggaran yang sifatnya pidana seperti yang dicantumkan dalam UU perlindungan konsumen, tidak terbukti tindak pidana maka bisa saja bebas, atau ini ada ditemukan pelanggaran tapi tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana maka di situ bisa lepas,” tuntas Faisol. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Tanam Padi di Desa Beringin Kecamatan Banjang
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluPPIH Debarkasi Banjarmasin: 1.793 Orang Sudah Pulang ke Tanah Air

