Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Berharap Firly Bebas

Diterbitkan

pada

Terdakwa Firly Norachim (31) kembali dihadapkan di depan meja hijau PN Banjarbaru pada sidang kesepuluh, Senin (19/5/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Firly Norachim (31) kembali dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang kesepuluh, Senin (19/5/2025) siang.

Pemilik toko Mama Khas Banjar Banjarbaru ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakin dan penuntut umum.

Di depan hakim, pemilik toko ikan asin dan frozen food ini disuguhi berbagai pertanyaan sekaligus menghadirkan sejumlah barang bukti dagangan yang sebelumnya diduga tak mencantumkan label dan kedaluarsa.

Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori. Foto: wanda

Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula disimpulkan oleh kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori bahwa majelis hakim atau pun penuntut umum semakin terbuka dan memiliki perspektif yang sama dengan pihaknya.

“Kami melihat sudah semakin terbukanya bahwa dalam kasus ini tidak terlihat lagi unsur pidananya. Majelis hakim dan penuntut umum kami menilainya semakin terbuka,” ujar Faisol Abdori saat diwawancarai, Senin (19/5/2025) siang.

Baca juga: Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Permen Marshmallow di Samarinda Dimusnahkan 

Ditambah dengan adanya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 15 Mei 2025 lalu, kemudian ada dua rekomendasi yang dihasilkan membuat pihaknya optimis aparat penegak hukum dapat melihat dari sudut pandang yang sama.

“Kenapa kemudian tuntutan dibaca hari ini kami melihatnya sudah artinya tidak perlu lagi terlalu lama, asas cepat ditampilkan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Kembali Telan Nyawa, Ahmad Humaidi Tertimbun Longsor di Pendulangan Intan Cempaka

Diketahui dalam persidangan juga langsung dirangkai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

Faisol berharap kepada penuntut umum dengan yurisprudensinya bisa memutus bebas terdakwa Firly.

“Ketika sudah tidak ditemukan lagi pelanggaran yang sifatnya pidana seperti yang dicantumkan dalam UU perlindungan konsumen, tidak terbukti tindak pidana maka bisa saja bebas, atau ini ada ditemukan pelanggaran tapi tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana maka di situ bisa lepas,” tuntas Faisol. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca