HEADLINE
Sidang Kasus Mama Khas Banjar: Kuasa Hukum Berharap Firly Bebas

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Firly Norachim (31) kembali dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada sidang kesepuluh, Senin (19/5/2025) siang.
Pemilik toko Mama Khas Banjar Banjarbaru ini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakin dan penuntut umum.
Di depan hakim, pemilik toko ikan asin dan frozen food ini disuguhi berbagai pertanyaan sekaligus menghadirkan sejumlah barang bukti dagangan yang sebelumnya diduga tak mencantumkan label dan kedaluarsa.
Baca juga: Terjerat Pinjol, OJK Beri Batas Bunga dan Cara Melapor

Kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori. Foto: wanda
Dari pertanyaan-pertanyaan itu pula disimpulkan oleh kuasa hukum terdakwa, Faisol Abdori bahwa majelis hakim atau pun penuntut umum semakin terbuka dan memiliki perspektif yang sama dengan pihaknya.
“Kami melihat sudah semakin terbukanya bahwa dalam kasus ini tidak terlihat lagi unsur pidananya. Majelis hakim dan penuntut umum kami menilainya semakin terbuka,” ujar Faisol Abdori saat diwawancarai, Senin (19/5/2025) siang.
Baca juga: Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Permen Marshmallow di Samarinda Dimusnahkan
Ditambah dengan adanya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 15 Mei 2025 lalu, kemudian ada dua rekomendasi yang dihasilkan membuat pihaknya optimis aparat penegak hukum dapat melihat dari sudut pandang yang sama.
“Kenapa kemudian tuntutan dibaca hari ini kami melihatnya sudah artinya tidak perlu lagi terlalu lama, asas cepat ditampilkan oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Kembali Telan Nyawa, Ahmad Humaidi Tertimbun Longsor di Pendulangan Intan Cempaka
Diketahui dalam persidangan juga langsung dirangkai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.
Faisol berharap kepada penuntut umum dengan yurisprudensinya bisa memutus bebas terdakwa Firly.
“Ketika sudah tidak ditemukan lagi pelanggaran yang sifatnya pidana seperti yang dicantumkan dalam UU perlindungan konsumen, tidak terbukti tindak pidana maka bisa saja bebas, atau ini ada ditemukan pelanggaran tapi tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana maka di situ bisa lepas,” tuntas Faisol. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik