Connect with us

HEADLINE

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pernah Ada Nota Kosong

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru dengan terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani. Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru kembali digelar pada Selasa (14/2/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kali ini, sidang digelar dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan perkara yang menjerat mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan mantan Bendahara Tri Wardhani.

Sebanyak 10 saksi dihadirkan antara lain, Muhammad Zimi (Binpres Cabor Renang KONI Banjarbaru 2018-2022), Geta Cahya Purnama (Bendahara Cabor Renang KONI Banjarbaru 2018-2022).

Kemudian Ahmad Syarif (Binpres Cabor Takraw 2018-sekarang), Yora Karina (pembina drum band KONI Banjarbaru), pekerja kantin Kiki dan 5 saksi lainnya yang terkait dengan perkara yang sedang bergulir.

 

Baca juga: Gubernur Hadiri Isra Mikraj di Aula Dinas PUPR Kalsel

Dalam persidangan, JPU  juga memperlihatkan sejumlah nota pengeluaran KONI Banjarbaru untuk mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi yang berkaitan dengan pokok perkara.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu pekerja kantin Kiki mengatakan, sekitar tahun 2018 ia pernah memberikan nota kosong kepada seseorang pada saat ada perlombaan catur kegiatan KONI Banjarbaru.

Ia mengakui jika nota yang diberikannya sudah tertera stempel kantin, namun tidak ada tanda tangan dan tidak dituliskan nominal atau jumlah pembelian.

“Pada tahun 2018 pernah memberikan nota kosong, rasanya cuma satu orang, tapi tidak tahu orangnya pada waktu awal mula catur sekitar tiga tahun lalu,” kata Kiki.

Baca juga: Beauty Pageant Bergengsi Miss Indonesia Kembali Digelar

Dalam persidangan, JPU turut memperlihatkan bukti nota yang berisi nominal pembelian makanan dengan jumlah uang yang cukup besar dan pada nota termuat tanda tangan dan stempel kantin tempat saksi bekerja.

Saksi pegawai kantin tersebut pun membenarkan nota tersebut berasal dari tokonya, namun ia mengatakan, jika nominal harga pembelian yang termuat di dalam nota bukan ditulis olehnya.

“Nota benar dari toko saya, tanda tangan bukan dan nominalnya juga bukan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa pendapatan kantin dalam sehari paling banyak hanya berkisar satu jutaan, jauh di bawah nominal pada nota yang diperlihatkan JPU yang nilainya sangat besar.

Sidang kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru dengan terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani. Foto: Rizki

Majelis hakim yang diketua oleh I Gede Yuliartha bersama dua anggota majelis dan penasehat hukum terdakwa juga mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi terutama terkait dana pengeluaran untuk cabor olahraga seperti renang dan takraw.

Sementara itu, terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru dan Bendahara yang mengikuti persidangan secara daring juga turut menanggapi dari penjelasan para saksi.

Terdakwa Daniel Etta membenarkan dan tidak membantah apa yang diterangkan oleh saksi mantan Binpres Cabor Renang dan Binpres Cabor Takraw terkait pemasukan dan pengeluaran dana pada cabor tersebut.

Sementara itu, terdakwa mantan Bendahara KONI, Agustina juga tidak membantah keterangan para saksi namun dirinya mengatakan tidak terlalu memahami terkait dengan keterkaitan cabor yang ada di KONI Banjarbaru.

“Apa yang dikatakan saksi mengenai KONI sudah sesuai, tapi masalah di cabor mereka masing-masing saya tidak mengetahuinya,” kata Agustina.

Baca juga: Saidi Mansyur Resmikan LPM Gapoktan Tunas Harapan

Sebelumnya, mantan Ketua KONI Banjarbaru bersama Bendahara didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai Rp 658 juta dari dana hibah Pemko Banjarbaru pada tahun 2018 sebesar Rp 6,3 miliar.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->