HEADLINE
Sidang Gugatan di MK: Ini Dalih KPU Banjarbaru Tak Cetak Surat Suara Ulang
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru menjawab alasan tidak melakukan percetakan surat suara ulang pasca pembatalan salah satu pasangan calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.
Itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara gugatan Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konsititusi (MK), Senin (20/1/2025) siang.
KPU Banjarbaru mengklaim perlu membutuhkan waktu selama tiga bulan lamanya untuk melakukan proses cetak suara dan mendistribusikannya.
Baca juga: Pasang Lampu Lalin di Trikora – Guntung Manggis atau Menjadi Simpang Tiga

Selain itu, KPU Banjarbaru juga menjadikan biaya percetakan menjadi alasan untuk tidak melakukan cetak suara ulang dan memilih menggunakan surat suara yang sudah tercetak, meskipun masih terdapat gambar paslon terdiskualifikasi.
“Pilihan mencetak surat suara, paling tidak kami membutuhkan sekitar tiga bulan sampai surat suara terdistribusi ke TPS, kemudian biaya atau anggaran untuk percetakan surat suara,” kata Muhammad Salwan Darwis, kuasa hukum KPU Banjarbaru.
Dari sisi yuridis, KPU Banjarbaru mengaku tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara jika mencetak surat suara ulang.
Baca juga: Sekda Kalsel Roy Rizali Ditarik ke Pusat, Dilantik Jadi Dirjen Bina Marga
“Percetakan surat suara tidak dapat jadi alasan termohon memundurkan jadwal,” klaim termohon.
Dari pihak terkait paslon 01 Lisa Halaby-Wartono mengaku keberatan terhadap permohonan pemohon. Dimana surat suara tidak sah dialihkan ke kolom kosong dan Pilwali Banjarbaru diulang dan diambil alih KPU RI, seperti yang dimohonkan pemohon tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).
Dalam sidang sebelumnya, pimpinan hakim Arief Hidayat tertarik dengan dalil yang disampaikan pemohon tim Hanyar. Sehingga dia memberikan PR kepada KPU dan Bawaslu Banjarbaru untuk merespon dalil permohonan tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Banjarbaru, Polisi Tunggu Pelapor Selesaikan Mediasi
Hakim Arief Hidayat menyebut apa yang terjadi di Banjarbaru merupakan fenomena dan persoalan baru yang terjadi di Pilkada 2024.
Hakim lain Enny Nurbaningsih turut memberikan reaksi terhadap dalil yang disampaikan Denny Cs di persidangan. Enny memberikan PR kepada KPU menjelaskan mengenai pelaksanaan Pilwali Banjarbaru menggunakan surat suara bergambar dua paslon.
“Pertanyaan saya yang perlu dielaborasi lebih jauh, dipahami tidak dampaknya jika surat suara itu masih muncul gambar pasangan calon yang didiskualifikasi, itu apa dampaknya, tolong diuraiakan nanti supaya menjadi terang apa yang melatarbelakangi seluruhnya,” kata Enny.
Hakim Konstitusi Daniel juga meminta kepada KPU untuk menguraikan data perolehan suara hasil Pilkada secara detail, pada sidang selanjutnya khususnya pada suara tidak sah. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
kampus3 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
HEADLINE1 hari yang laluSetahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPelantikan 43 Pejabat Pemkab HSU, Ini Kata Bupati Sahrujani
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran
-
HEADLINE1 hari yang laluKuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin
-
Pendidikan1 hari yang laluElla Anak Tukang Las Masuk Universitas Al-Azhar Mesir






