Kota Banjarbaru
Siap Menerapkan KRIS, RSD Idaman Tunggu Regulasi Kemenkes RI
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jika tak ada aral melintang, pembagian kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan bakal dihapus.
Seperti dilansir dari suara.com pada Sabtu (25/2/2023), kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus, seiring dengan penerapan kamar rawat inap standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS sendiri, akan dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, ini mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS.
Lantas, bagaimana dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru?
Dihubungi pada Sabtu (25/2/2023) siang, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana melalui Kepala Unit Humas, Andri Hamidansyah mengatakan, hingga saat ini RSD Idaman Banjarbaru belum memberlakukan KRIS.
“Tapi kita sedang menuju ke sana (penerapan KRIS),” ucapnya.
Andri menjelaskan, jika regulasi dan ketentuan KRIS telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, tidak menutup kemungkinan jajarannya juga bakal menerapkan KRIS.
Hingga saat ini, jajarannya masih menunggu regulasi dari penerapan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap yang selama ini diterapkan.
“Ketika nanti regulasi dan ketentuannya sudah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, maka RSD Idaman sudah siap menerapkan KRIS,” tandas Andri. (Kanalkalomantan.com/al)
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balai Kota Banjarbaru Gelar Nobar, Begini Ragam Respon Warga
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kosong di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Terbakar