Kota Banjarbaru
Siap Menerapkan KRIS, RSD Idaman Tunggu Regulasi Kemenkes RI
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jika tak ada aral melintang, pembagian kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan bakal dihapus.
Seperti dilansir dari suara.com pada Sabtu (25/2/2023), kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus, seiring dengan penerapan kamar rawat inap standar (KRIS).
Pemberlakuan KRIS sendiri, akan dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, ini mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS.
Lantas, bagaimana dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru?
Dihubungi pada Sabtu (25/2/2023) siang, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana melalui Kepala Unit Humas, Andri Hamidansyah mengatakan, hingga saat ini RSD Idaman Banjarbaru belum memberlakukan KRIS.
“Tapi kita sedang menuju ke sana (penerapan KRIS),” ucapnya.
Andri menjelaskan, jika regulasi dan ketentuan KRIS telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, tidak menutup kemungkinan jajarannya juga bakal menerapkan KRIS.
Hingga saat ini, jajarannya masih menunggu regulasi dari penerapan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap yang selama ini diterapkan.
“Ketika nanti regulasi dan ketentuannya sudah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, maka RSD Idaman sudah siap menerapkan KRIS,” tandas Andri. (Kanalkalomantan.com/al)
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kalimantan Selatan19 jam yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Olahraga2 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh


