Connect with us

Kota Banjarbaru

Siap Menerapkan KRIS, RSD Idaman Tunggu Regulasi Kemenkes RI

Diterbitkan

pada

RSD Idaman Banjarbaru menunggu regulasi terkait penerapan KRIS. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jika tak ada aral melintang, pembagian kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan bakal dihapus.

Seperti dilansir dari suara.com pada Sabtu (25/2/2023), kelas 1, 2 dan 3 akan dihapus, seiring dengan penerapan kamar rawat inap standar (KRIS).

Pemberlakuan KRIS sendiri, akan dilakukan secara bertahap oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, ini mengacu pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS.

Lantas, bagaimana dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru?

Dihubungi pada Sabtu (25/2/2023) siang, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, dr. Danny Indrawardhana melalui Kepala Unit Humas, Andri Hamidansyah mengatakan, hingga saat ini RSD Idaman Banjarbaru belum memberlakukan KRIS.

“Tapi kita sedang menuju ke sana (penerapan KRIS),” ucapnya.

Andri menjelaskan, jika regulasi dan ketentuan KRIS telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, tidak menutup kemungkinan jajarannya juga bakal menerapkan KRIS.

Hingga saat ini, jajarannya masih menunggu regulasi dari penerapan KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap yang selama ini diterapkan.

“Ketika nanti regulasi dan ketentuannya sudah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI, maka RSD Idaman sudah siap menerapkan KRIS,” tandas Andri. (Kanalkalomantan.com/al)

 

 


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->