Bisnis
Si Melon Langka, Tak Ber-KTP Banjarmasin Sulit Cari LPG 3 Kg
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemberlakuan larangan penyaluran dan jual beli LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kilogram bersubsidi kepada pengecer menuai keluhan dari sejumlah kalangan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemerintah melalui PT Pertamina per 1 Februari 2025 mengeluarkan aturan penyaluran dan pembelian gas 3 kilogram bersubsidi hanya di pangkalan resmi yang terdaftar.
Kalangan mahasiswa yang merantau tinggal tak menetap pun merasa sangat terdampak dengan kebijakan tersebut.
Najiha, mahasiswi perguruan tinggi di Banjarmasin mengaku bingung mencari si melon untuk keperluan memasak di kontrakan.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan di 18 Provinsi
Sebab dia yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tidak memiliki KTP Kota Banjarmasin.
“Saya selama ini pakai gas 3 kilogram, sebenarnya keberatan banget dengan adanya kebijakan itu,” ujarnya kepada Kanalkalimantan, Selasa (4/2/2025).
Sebelum adanya kebijakan itu, Najiha mengaku sudah kesulitan mencari gas 3 kilogram di pengecer, dan tak mungkin membeli di pangkalan karena tak punya KTP Banjarmasin.
“Kemarin sebelum pemberlakuan ini saja, seminggu saya tidak dapat gas, terus ada kawan yang orang Banjarmasin mau dibeli gasnya, walaupun harganya 45 ribu kemarin itu,” ujar Najiha.
Baca juga: Besok Hakim MK Bacakan Putusan Sela Perkara Pilwali Banjarbaru
“Susah banget mencarinya sampai ke Banjarbaru mencari, tetap tidak ada, bahkan harganya naik jadi 50 ribuan, bahkan ada yang lebih dari segitu,” akunya.
Mahasiswi Fakultas Hukum ini pernah mencoba untuk beli gas 3 Kg di pangkalan resmi, namun tak dapat meskipun stoknya masih ada.
Najiha mengaku sangat keberatan dengan kebijakan larangan penjualan gas subsidi di pengecer. Dia berharap ada solusi dari pemerintah terkait pembelian gas 3 kilogram khususnya bagi mahasiswa dari luar kota.
“Keberatan sekali untuk anak rantau yang dananya terbatas, terus akses beli gas juga dibatasi. Oke lah misalnya di pangkalan harus KTP Banjarmasin, tapi diberi keringanan untuk mahasiswa yang bukan KTP Banjarmasin tapi domisili di Banjarmasin,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu9 Tahun di Penjara, Rita Widyasari Pulang Kampung Disambut Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWisuda Santri BKPAKSI Banjarbaru 2026, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluDislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru
-
HEADLINE3 hari yang laluCatatan Banjir Kalsel 2025 : 94 Ribu Rumah Terendam, 450 Rumah Rusak
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPenataan Lanskap Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dipercepat
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluDislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Perahu Bermotor untuk Pokmaswas

