HEADLINE
Besok Hakim MK Bacakan Putusan Sela Perkara Pilwali Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada Selasa, (4/2/2025) besok.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan sidang MK yang ditujukan kepada Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) sebagai kuasa hukum untuk perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pazri mengungkapkan, surat panggilan yang diterima pihaknya sidang putusan sela akan digelar pada pukul 08:00 WIB untuk Perkara 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon pemantau Muhammad Arifin.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Tak Kunjung Operasi, Tiga Pekan Sudah Berlalu
Sedangkan perkara nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon warga Banjarbaru Udiansyah dan Abdul Karim dibacakan pada pukul 13:30 WIB bertempat di ruang sidang MKRI 1 lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Koordinator Tim Banjarbaru Hanyar, Pazri menjelaskan, putusan sela atau dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Pazri menegaskan bahwa tim kuasa hukum pemohon akan menghadiriri sidang untuk mendengarkan putusan dismissal besok.
Baca juga: 48 Pejabat Fungsional Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Aditya
“Semoga putusan dismissal yang akan diputus oleh 9 Hakim MK, akan sesuai dengan prinsip-prinsip moral dan keadilan konstitusional, sebagai wujud benteng terakhir pencari keadilan, dan MK sebagai lembaga yang mengawal dan menjaga konstitusi (The Guardian Of Constitution),” kata Pazri.
Tim Banjarbaru Hanyar berharap hakim konstitusi bisa menilai, menimbang dan memutus syarat formil dan materil permohonan pemohon, tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.
“Terima kasih banyak kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan terus akan kita lanjutkan,” pungkasnya.
Baca juga:Tanda Tanya Kematian Siswa SMAN 2 Banjarbaru yang Mengapung di Embung
Diketahui selain dua perkara itu, masih terdapat dua perkara Pilwali Banjarbaru yang diajukan ke MK dan tinggal menunggu putusan sela yang dijadwalkan MK bersama perkara lain pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Perkara nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly. Dan perkara nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 pemohon H Said Abdullah selaku calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis
-
Pemprov Kalsel2 hari yang lalu
Pemprov Kalsel Siapkan Pasar Wadai Ramadan, Pengunjung Parkir Gratis
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Bawang dan Telur di Pasar Bauntung Banjarbaru Turun
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Akademi Bangku Panjang Minggu Raya Berduka, Yulian Amroni Berpulang ke Alam Baka