Kabupaten Tanah Bumbu
Setubuhi Anak di Bawah Umur, W Ditangkap Satreskrim Polres Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap laki-laki asal Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, yang melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang laki-laki berinisial W (30), merupakan warga Desa Damar Indah, Kecamatan Sungai Loban, ditangkap oleh jajaran Polres Tanah Bumbu atas dugaan melakukan persetubuhan pada seorang anak di bawah umur.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa mengungkapkan kepada awak media pada Senin (7/2/2022) mengatakan, perkara persetubuhan yang dilakukan oleh W sudah ditangani pihak kepolisian.
“Kami telah mengamankan W atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” jelas H I Made Rasa.
Baca juga: Kasus Pertama 2022 di Banjarbaru, Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Pengungkapan kasus persetubuhan ini, berawal dari bibi korban yang memergoki keduanya berduaan berada di dalam kamar pada 27 Januari 2022 lalu.
Bibi korban kemudian menanyakan apa yang sudah mereka lakukan di dalam kamar. Korban menjawab pertanyaan bibinya bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Beberapa setelah kejadian itu, kemudian korban didapati sering menangis tanpa sebab. Lalu sang bibi bertanya kepada korban, apa yang diinginkannya, korban menjawab ingin minta dinikahi oleh pacarnya, W.
Bibi korban kemudian bingung, karena sebelumnya keponakannya itu mengaku tidak melakukan apa-apa.
Akhirnya, pada Kamis (3/2/2022) bibi korban menemukan sepucuk surat dari keponakannya memberitahukan bahwa sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak tiga kali.
Setelah mengetahui itu, bibi korban pun lalu melapor ke polisi.
Baca juga: Gegara Pengroyokan di Warung Kopi, Kakak Adik di Sungai Loban Masuk Bui
Mendapat laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan W.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Made.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
OBITUARI5 jam yang lalu
Selamat Jalan Didi Gunawan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran