Kabupaten Kapuas
Sepakati Raperda RPJMD Kapuas 2025–2029, Ini Kata Bupati Wiyatno
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Penandatanganan persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2025 di Gedung DPRD Kapuas, Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohanes, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Dari eksekutif, hadir Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, para staf ahli, asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa penetapan RPJMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk prosedur evaluasi rancangan peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang maupun menengah.
Baca juga: Kunjungi Pemkab Banjar, Ini yang Disampaikan Manajer PPIU Kalsel
Saat pidato di hadapan para wakil rakyat, Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno, menekankan bahwa RPJMD 2025-2029 lahir dari proses demokrasi pembangunan daerah, yang mencerminkan semangat check and balance, kolaborasi, dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.
“RPJMD ini adalah pondasi untuk mewujudkan visi jangka panjang Kabupaten Kapuas yang sejahtera, unggul, mandiri, dan berkelanjutan,” ujar Wiyatno.
Bupati Wiyatno menegaskan, dokumen RPJMD bukan hanya sekadar perencanaan teknis, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Di dalamnya termuat visi, misi, tujuan, serta strategi pembangunan yang akan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong dan keberlanjutan.
Baca juga: 785 Ribu Pekerja di Kalsel Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
“Kami menyambut baik rekomendasi, saran, dan masukan yang telah diberikan. Semua itu akan menjadi acuan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan dokumen RPJMD, yang menjadi perhatian serius demi keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda RPJMD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi bertujuan menguji kesesuaian peraturan, termasuk aspek teknis dan legalitas, yang hasilnya akan dituangkan dalam keputusan gubernur.
“Dengan selesainya proses evaluasi tersebut, RPJMD Kabupaten Kapuas akan resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah,” pungkas Bupati Wiyatno. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter: ags
Editor: kk
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE2 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara17 jam yang laluTransformasi “SI PESAN PENA” HSU, Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Desa




