Connect with us

Kabupaten Banjar

Sengketa Lahan di Desa Cindai Alus, Pihak Bersengketa Bawa ke Jalur Hukum 

Diterbitkan

pada

H Hasnan menunjukkan sertifikat yang dimiliki Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kasus sengketa lahan milik H Hasnan, di Jl Murai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, tak memenuhi titik temu. Sempat dilakukan mediasi di Kantor Desa Cindai Alus antar pihak bersengketa disaksikan aparat desa, kepolisian, dan Koramil setempat, namun tak menemukan titik terang. Sehingga pihak bersengketa sepakat membawa ke jalur hukum.

Hasnan warga yang mengklaim selaku pemilik lahan berdasar surat keterangan tanah nomor 590 -26/CA/SKT/V/ 1991 atas nama Siman, sempat menyambangi Pembakal Desa Cindai Alus, Samija untuk mengkonfirmasi terbitnya SKT no.590/056/C /SKT/PEM/ 2019 atas nama Yakup di atas objek lahan yang sama.

Ia mengaku, sebidang tanah yang ia beli pada 2011 lalu dilengkapi alas Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Siman yang diterbitkan pada 20 Mei 1991.

“Tapi obyek tersebut juga telah diklaim dua orang yang juga mengaku punya bukti kepemilikan atas lahan tersebut,” tegasnya, Kamis (15/7/2021).

 

 

Baca juga: Webinar Literasi Digital Barito Kuala : Berbisnis Online dan Digital Safety Saat Pandemi

Hasnan mengaku heran atas SKT yang juga dimiliki oleh Yakup dan Abdul Harun, yang diterbitkan pihak Desa Cindai Alus.

“Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembuatan SKT, mestinya SKT lama harus ditarik dulu, baru dapat menerbitkan yang baru. Sedangkan SKT terbitan Almarhum Rusi Santoso semasa menjabat sebagai Kades Cindai Alus terdahulu itu, ada pada saya. Sebab memang tanah ini milik saya,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, Asnan mengklarifikasi ke Pembakal Cindai Alus terkiat terbitnya SKT baru di lahan Asnan yang berukuran 47 meter sebelah Utara berbatasan dengan lahan Suleman, 55 meter sebelah Selatan berbatasan dengan lahan Basuki, dan 121 meter sebelah Timur berbatasan dengan lahan Pawiroutomo, serta 131 meter sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa.

“Pemerintah sebenarnya telah tahu berdasarkan cek data dan faktual di lapangan lahan itu milik saya. Saya juga memiliki saksi yang dapat membenarkan batas tanah saya ini, yakni H Sulaiman selaku pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah saya,” tegasnya.

Sementara itu, Kades Cindai Alus, Samija mengatakan selaku aparat desa pihaknya hanya memberikan layanan kepada masyarakat terkait pelaporan sengketa lahan tersebut.

“Sebelumnya memang ada masyarakat yang mengatakan bahwa dia memiliki lahan di lokasi tersebut yang ditindaklanjuti aparat desa bersama RT setempat langsung meninjau ke lokasi. Ternyata, pada dokumen desa menyebutkan bahwa lahan atas nama Yakup lokasinya di situ juga, begitu pula dengan Wahyu,” terangnya.

Samija mengakui, usai dilantik sebagai Kades yang baru pada 2019, ada warga yang meminta balik nama lahan yang semula atas nama Painem menjadi atas nama Yakup.

“Sebelum saya menjabat, sebetulnya dulu juga sudah ada permasalahan dan tidak ada titik temunya. Saat ini yang dipermasalahkan masalah suratnya. Selaku pemberi layanan di tingkat desa, tentu kita saat ini memerlukan data,” terangnya. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->