Connect with us

Kabupaten Kapuas

Sengketa Lahan Belum Tuntas, Warga Tutup Jalan Perusahaan Kelapa Sawit

Diterbitkan

pada

Warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupatan Kapuas, menutup jalan perusahaan karena menganggap sengketa lahan belum dituntaskan. Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Konflik agraria warga dengan perusahaan besar swasta (PBS) pemilik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, Kalteng, masih belum tuntas.

Buntutnya warga memblokr poros jalan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, Senin (24/5/2021).

Mediasi penyelesaian ganti rugi lahan antara warga Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dengan PT KMJ dan PT DWK, pemilik perkebunan kelapa sawit mengalami kebuntuan.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi soal ganti rugi lahan, bahkan persoalan ini sudah masuk ke meja hijau, belum juga ada titik terang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, kuasa hukum Sakakau Cs dalam perkara sengketa lahan antara warga Supang terkait ganti rugi lahan semenjak tahun 2012, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Wilson Sianturi, kuasa hukum Sakakau Cs mengatakan, konflik sengketa lahan yang selama ini menjadi perseteruan antara pihak warga dengan PT KMJ dan PT DWK belum ada penyelesaian ganti rugi lahan milik Sakakau Cs yang dijadikan badan jalan dan telah ditanami buah sawit diatas lahan atau tanah tersebut. Kemudian lahan sengketa digunakan pihak perusahaan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit menuju PT DWK dari PT KMJ.

“Kami dari LBH Genta Keadilan ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Supang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas yang selama ini belum dibayar ganti rugi lahan,”ucap Wilson Sianturi.

Wilson mengungkapkan, dari pihak PT KMJ dan PT DWK justru mencaplok tanah milik warga desa Supang tanpa adanya kompensasi ganti rugi lahan. Belakangan, malah pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas eksplorasi penanaman kepala sawit dengan luas 224 hektare.

Kemudian tanah seluas satu hektare dijadikan badan jalan untuk mengangkut hasil buah kelapa sawit dari Km 15 hingga 17-Km 20 menuju PT DWK. Bahkan di Km 20 telah ditanami bibit kelapa sawit.

“Perkara ini sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 17 Maret 2021 dan sudah disidangkan. Diberikan waktu mediasi, serta juga dilakukan mediasi di luar peradilan,”ujar Wilson.

Proses mediasi lanjut Wilson, juga dilakukan di Polres Kapuas dengan kedua belah pihak yang bersengketa pada tanggal 12 April 2021, dengan kesepakatan akan dilakukan pengukuran kembali. Pengukuran pengecekan sudah dilakukan oleh tim dari polres Kapuas bersama Pemda dan BPN Kapuas pada tanggal 26 April 2021.

Kemudian setelah dilakukan pengukuran kembali di KM 20, pihak PT KMJ dan PT DWK, juga belum menunjukan tanda-tanda kesepakatan tentang kompensasi terhadap tanah status quo.

Karena tidak ada kesepakatan dan mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas buntu, sehingga agenda selanjutnya adalah pembacaan replik para penggugat dan saat ini sudah memasuki agenda duplik para tergugat PT KMJ, PT DWK dan Polres Kapuas, maka dengan telah berjalanya proses gugatan di Pengadilan Negeri Kapuas.

“Kami menghentikan kembali aktifitas PT KMJ menuju PT DWK dalam hal khusus pengangkutan buah sawit dari PT KMJ menuju PT DWK. Penghentian dilakukan pada Senin 24 Mei 2021 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Supaya ada rasa keadilan, jangan seenaknya PT KMJ dan PT DWK memanfaatkan sepihak tanah sengketa tersebut. Supaya adil sementara dihentikan dulu pengangkutan buah sawit melewati tanah sengketa sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, Dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sakakau Cs,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Editor : kk

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->