HEADLINE
Gugatan Pilwali Banjarbaru ke MK, Tim Haram Manyarah Perjuangkan Pemilihan Ulang
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru penetapan Lisa Halaby-Wartono menang pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada itu didaftarkan oleh pemohon yang tergabung dalam tim Hanyar (Haram Manyarah), Rabu (4/12/2024) siang.
Prof Denny Indrayana SH LLM Ph D bersama Koordinator tim Hanyar Dr Muhammad Pazri SH MH langsung datang ke gedung MK di Jakarta membawa berkas permohonan.
“Alhamdulillah, hari ini perjuangan dan perlawanan kita, pemilih Banjarbaru, sudah terdaftar di MK. Kami mendaftarkan dua permohonan, melalui pemantau dan warga pemilih,” kata Prof Denny.
Baca juga: KMBPD Batalkan Aksi Unjuk Rasa ke KPU Banjarbaru
Denny mengungkapkan, selain mengugat ke MK, tim Hanyar juga melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan Pilwali Banjarbaru. Termasuk melakukan uji materil Keputusan KPU Nomor 1774 ke Mahkamah Agung (MA).
Denny menekankan suara tidak sah yang unggul di Pilwali Banjarbaru, seharusnya dihitung sebagai representasi kotak kosong.
“Tuntutan kita suara tidak sah yang hampir 70% di Kota Banjarbaru, seharusnya dihitung sebagai pemenang, representasi kotak kosong. Karena itu, Pemilihan Wali Kota harus diulang di September 2025,” kata Denny.
Baca juga: Disporapar Balangan Survei Objek Wisata Baru di Kecamatan Halong
Sementara itu koordinator tim Hanyar, Pazri menjelaskan permohonan terkait ini permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru ke MK, pihak pemohon yang mengajukan adalah warga Banjarbaru dan pemantau Pemilu yang memberikan kuasa kepada pihaknya.
Dimana kata Pazri, pemohon menganggap hak konstitusional dirugikan atas permasalahan Pilwali Banjarbaru.
Senanda dengan Denny, Pazri juga menegaskan bahwa pokok permohonan mereka meminta agar permasalahan Pilwali Banjarbaru diadili di MK dengan permintaan menetapkan agar dimenangkan kolom kosong, hingga terjadi Pilkada ulang di Banjarbaru tahun 2025.
“Atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang,” kata Pazri.
Baca juga: Gotong Royong Warga Desa Pematang Bersihkan Aliran Sungai
Ketua tim Hanyar menamparkan sejumlah petitum permohonan yang dimohonkan ke MK. Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Ketiga, penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 Wita, yang benar kolom kosong 78.736 suara dari total suara sah 114.871 suara.
Keempat, memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kelima, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini.
Baca juga: Revitalisasi Taman Van Der Pijl Tahap Finishing, Ada Lapangan Basket Standar FIBA
Atau, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 Wita.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme melawan kolom kosong.
Sebelumnya, pasangam calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kita Erna Lisa Halaby-Wartono ditetapkan KPU Banjarbaru menang dengan total suara sah 36.135. Sementara suara tidak sah untuk Pilwali Banjarbaru jumlahnya sebanyak 78.736.
Berdasarkan pedoman teknis KPU, pemilih yang mencoblos Paslon terdiskuakifikasi Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah suaranya dinyatakan tidak sah. Namun, jumlah suara tidak sah di Pilwali Banjarbaru justru melampaui suara Lisa Halaby-Wartono.
Melihat proses dan hasil kontestasi Pilkada Banjarbaru, Prof Denny Indrayana bersama dengan praktisi hukum lain yang trgabung dalam tim hukum Hanyar (Haram Manyarah) langsung melakukan perlawanan hukum.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
-
Hukum2 hari yang lalu
Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Cempaka Banjir, Hujan Guyur Banjarbaru Dini Hari hingga Siang
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Lahan Gambut di Jalan Gubernur Syarkawi Ditanami Jagung
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Pasar Kindai Limpuar Gambut Calap, Pedagang Tutup Toko
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Nenek Armiah Memilih Bertahan Dikepung Air, Sartinah Tak Bisa Selamatkan Perkakas Rumah