HEADLINE
Sempat Disogok Uang, Cerita LPSK Tolak Amplop dari Irjen Ferdy Sambo
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Saroso mengaku pihaknya sempat disogok uang oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasto menyebut jika dua amplop berisi uang itu akhirnya ditolak LPSK.
Kepada Suara.com -mitra Kanalkalimantan.com, Hasto pun menceritakan ketika Ferdy Sambo hendak menyogok uang. Menurutnya, tindakan itu dilakukan Sambo agar istrinya, Putri Candrawati bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Hasto membeberkan aksi penyogokan itu terjadi di kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022. Peristiwa itu selang lima hari usai peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Baca juga : Tarik Tambang dan Lomba Terompah Meriahkan Harjad ke-72 Kabupaten Banjar
LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.
“Waktu sudah selesai mau pulang ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka,” beber Hasto.
Hasto memastikan bahwa dua amplop yang diduga berisi uang tersebut langsung ditolak dan dikembalikan. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara jumlah uang tersebut.
Baca juga : Ponpes Rakha Pamerkan Produk Unggulan HSU di Event OPOP Kalsel Expo
“Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga,” kata dia.
Menurutnya, setelah kejadian itu, pada Kamis 14 Juli 2022, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dan melakukan pertemuan pada Sabtu 16 Juli 2022.
Saat itu, LPSK gagal menggali keterangan karena kondisinya yang tidak stabil.
Terhitung LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, namun gagal dilakukan karena kondisinya yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)
Editor : kk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?