Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Sawahnya Jadi Tempat Pemancingan, Seorang Kakek Tega Pukuli Bocah Pakai Rotan

Diterbitkan

pada

Tersangka B diamankan usai lakukan penganiayaan pada anak yang memancing ikan di sawahnya. Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Geram melihat sawah miliknya menjadi tempat pemancingan, pria di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu tega melakukan tindakan penganiayaan.

Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu kemudian mengamankan tersangka berinisial B (65) pada hari Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H. I Made Rasa mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu (25/9/2022) pukul 15.30 Wita, di sebuah sawah panadamaran Desa Pacakan RT. 04, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah bumbu.

“Kejadian tersebut diketahui pelapor yakni orang tua korban saat mendapat informasi dari saksi, bahwa korban telah dianiaya oleh B. Mendengar informasi tersebut pelapor kemudian pulang dan menanyakan kebenarannya kepada korban dan informasi tersebut dibenarkan bahwa korban,” jelasnya.

 

Baca juga  : Gol Telat Bagas Kaffa Selamatkan Barito Putera Tumbang di Kandang

Berdasarkan pengakuan korban, korban telah dipukuli oleh pelaku menggunakan kayu rotan sebanyak 1 kali di area pungung dan 3 kali di area betis kaki kanan. Tidak sampai di situ, pelaku juga menendang perut korban sebanyak 3 kali.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka sobek di bagian betis kaki kanan serta korban mengalami trauma. Atas kejadian tersebut pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu untuk proses selanjutnya,” ungkap AKP Made.

Sementara itu motif dari pelaku, dirinya melakukan penganiayaan tersebut karena marah akibat korban yang memancing di sawah miliknya. Menurut pelaku, dirinya sudah melarang untuk memancing di sawah miliknya karena ikan di sawah tersebut dipelihara pelaku.

Namun karena korban mengabaikan dan nekat memancing, pelaku yang melihat korban lalu dengan spontan memukul korban menggunakan rotan.

 

Baca juga  : Satu Korban Longsor Tambang Emas di Kotabaru Ditemukan, 4 Korban Masih Pencarian

Guna membantu proses penyelidikan, 1 lembar surat visum korban dan 1 bilah kayu rotan yang digunakan pelaku saat ini menjadi barang bukti yang dikantongi pihak kepolisian.

Pelaku terancam dijerat aturan tentang setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan,turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->