Kota Banjarbaru
Satlantas Polres Banjarbaru Tilang Pengemudi Main HP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru turun mengelar Operasi Zebra Intan 2024 selama dua pekan mendatang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terhitung sejak 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober, kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan diuji oleh personel Lantas yang turun.
Operasi kewilayah ini serentak dilaksanakan seluruh Indonesia, dengan mengusung tema “Dalam Rangka Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih, Serta Mengajak Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Nyaman”.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah mengatakan, personel yang diturunkan dalam Operasi Zebra Intan 2024 sebanyak 589 orang, mengedepankan kegiatan tilang dengan edukatif dan persuasif, serta humanis didukung dengan penegakkan hukum.
Baca juga: Gubernur Kalsel Tersangka, Sekdprov: Pemerintahan Berjalan Normal
“Operasi Zebra Intan 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah.
Tilang dilakukan juga secara elektronik, baik statis maupun mobile serta teguran simpatik dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
“Tujuan operasi ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan, yang pada tahun 2022 sejumlah 25 kasus dan tahun 2023 sejumlah 39 kasus,” sambung Kapolres Banjarbaru.
Baca juga: Cek Layanan RSD Idaman Banjarbaru, Pjs Wali Kota Terkesan Klinik Kosmetik Medik
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Embang Pramono mengatakan, ada tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Intan 2024.
Di antaranya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) yang tidak menggunakan helm, atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang tidak dengan kelengkapan standar.
“Untuk sistem penindakan yang dilakukan ada dua yaitu dengan sistem kamera ETLE dan tilang secara manual terhadap pelanggar yang tertangkap tangan melanggar lalu lintas,” kata Kasatlantas Polres Banjarbaru. Personel tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas kepada pelanggar aturan.
Baca juga: Layanan Disdukcapil Banjarbaru Direkomendasikan KPK Terpadu di MPP
“Penindakan adalah suatu bagian dari upaya menjaga keselamatan, namun kami tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam berkendara,” pungkas dia.
7 Prioritas Pelanggaran yang Ditindak :
- Pengemudi atau pengendara ranmor menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara ranmor masih di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hasil Pilgub Kalsel: Muhidin-Hasnur 1.629.456 Suara, Acil Odah-Rozanie 348.118 Suara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Evaluasi Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Banjarbaru, Ini Masalah yang Dihadapi