Connect with us

Politik

Sanksi Internal Bawaslu Banjarbaru Tak Hentikan Proses Pelaporan di Gakkumdu dan DKPP

Diterbitkan

pada

Bawaslu Banjarbaru berikan SP 1 kepada Raga atas kasus pencopotan APK Capres 01 Foto: rendy

MARTAPURA, Kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) Capres 01 oleh staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru, Raga Gapilau Jatsuma, pada Minggu (10/3) lalu terus bergulir. Terbitnya Surat Peringatan (SP) 1, oleh Bawaslu Banjarbaru terhadap Raga, tak lantas membuat kasus ini selesai. Mengingat masih menunggu keputusan Gakkumdu serta BKPP yang dilapori oleh kuasa hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin.

Di sisi lain, sikap internal Bawaslu—dalam hal ini Bawaslu Provinsi yang tak memback up kasus tersebut juga menjadi pertanyaan dari Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel, Samahuddin Muharram. Ia menuding Bawaslu Kalsel tak mendukung langkah Bawaslu Banjarbaru yang menertibkan APK di pagar Bandara Syamsudin Noor, Jl Achmad Yani Km 24-28, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan di sela rapat kerja teknis pengawasan yang digelar Bawaslu Banjar di Hotel Treepark, Jalan Achmad Yani Km 6, Banjarmasin, membantah anggapan tersebut. Ia mengatakan selalu membackup hingga tingkat lembaga paling bawah seperti panwascam.

“Sebenarnya bukan begitu, kami selalu membackup. Bawaslu Kabupaten/Kota itu adalah lembaga kami, rentu saja kami membackup sesuai dengan wewenang dan kemampuan kami, namun tidak ditampilkan secara terang-terangan,” akunya.

Terkait pemberian sanksi peringatan terhadap staf Bawaslu Rangga, Iwan pun menyerahkan hal tersebut ke Banjarbaru. Sementara peringatan untuk Bawaslu Banjarbaru sendiri masih akan dirapatkan hingga tingkat provinsi.

“Kami masih menunggu hal-hal yang berhubungan dilaporkannya KPU Kota Banjarbaru ke Gakkumdu, dilaporkannya juga ke DKPP dan sebagainya. Yang interen sementara ini dulu, kami masih akan rembukan laporan itu, “jelasnya.

Di sisi lain, akademisi Fisip Unlam Mahyuni mengatakan, paratai politik juga harus menyadari, memahami dan berperan apakah APK kampanye itu tempatnya dibenarkan atau tidak. Termasuk menanyakan ke Bawaslu apabila tidak mengetahui aturan penepatan APK. Hal ini untuk menghindari terjadinya kasus yang berulang.

“Selain itu, Bawaslu Banjarbaru sebagai pengawas juga harus bekerja berdasarkan dengan peraturan. Walaupun insting pengawasan itu memang ada dan terjadi namun penertiban harus berdasarkan mekanisme. Mencegah lebih baik dari pada kedepannya terjadi keributan,”  jelasnya.

Ditambahkan Wahyuni, Bawaslu juga harus solid dan jangan saling menyalahkan. Sehingga kedepan dapat saling memperbaiki lagi kinerjanya, pemahaman dan penguatan dapat berimbang. “Dalam menyelesaikan kasus ini pemimpin harus didepan, mengawasi itu boleh bersemangar tetapi juga harus berhati-hati itu harus berimbang, semua harus solid jangan sampai saling menyalahkan,” pungkasnya. (rendy)

Reporter:Rendy
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->