Connect with us

Kota Banjarmasin

Sanggah Temuan BPK RI, Duta Mall: Kami Hitung Pajak Parkir Sesuai Perundang-undangan

Diterbitkan

pada

Kuasa Hukum PT Center Park Rony A Sitohang. Foto : fikri

BANJARMASIN, Polemik kekurangan bayar pajak parkir di parkir Duta Mall Banjarmasin di bawah pengelolaan PT Center Park ternyata belum usai. Kendati telah berkomitmen membayar kekurangan bayar pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar yang terhitung sejak Januari 2017 hingga September 2018 berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nyatanya pihak perusahaan masih mengklaim telah menghitung pajak parkir sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PT Center Park Rony A Sitohang dari Schramm & Partners Law Firm Jakarta, saat ditemui di Duta Mall Banjarmasin usai giat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Senin (16/12) siang.

“Intinya tidak ada permasalahan perbedaan tata cara untuk pajak parkir. Kita sebagai penyelenggara parkir menghitung berdasaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Menurut penghitungan kita, tidak sesuai dengan penghitungan BPK RI,” kata Rony.

Hanya saja, menurut Rony, pengelola parkir akan melakukan prosedur dalam melakukan sanggahan atau keberatan terhadap temuan BPK RI. Dishub Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir, menurut Rony, telah melaksanakan kewenangannya dalam eksekusi penyegelan atau larangan pemungutan parkir. Hingga adanya komitmen pembayaran dari PT Center Park sehingga eksekusi urung dilakukan.

“Di sini kami membuat komitmen yang ditujukan kepada Kepala Dishub Kota Banjarmasin dan UPTD Parkir, di situ kita buat komitmen dan disetujui. Tidak ada larangan untuk memungut parkir,” tambahnya. Kendati demikian, PT Center Park tetap berupaya mengajukan keberatan terhadap temuan BPK RI yang tidak menutup kemungkinan berujung di meja hijau.

Baca : Duta Mall Nunggak Parkir Rp1,7 M, Dishub Banjarmasin Gagal Menagih

Lalu, selisih perhitungan antara BPK RI dengan pengelola parkir? Rony mengaku tidak mendapatkan secara rinci perhitungan dari BPK RI. “Kalau perhitungan BPK kita tidak tahu, karena kami tidak mendapatkan lampiran perhitungan, hanya nominal besarnya saja,” sebutnya.

Selain itu, Rony juga menambahkan, selain mengeluarkan komitmen pembayaran kurang bayar pajak parkir di Duta Mall Banjarmasin, pihaknya juga melayangkan surat sanggahan kepada BPK RI. Namun hingga saat ini, Rony menyebut, belum ada respon dari BPK RI terhadap sanggahan dari PT Center Park.

“Kami bersedia mengeluarkan komitmen (untuk) membayar sekaligus melakukan proses hukum juga. (Kami) mengajukan keberatan,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan Duta Mall Banjarmasin melalui Bagian Operasional Henny Purwanti menyebut, penghitungan pajak parkir di PT Center Park telah sesuai ketentuan. Tidak hanya di Duta Mall Banjarmasin, namun juga di beberapa tempat di mana PT Center Park menyelenggarakan pengelolaan parkir di seluruh Indonesia. Kendati demikian, komitmen pembayaran tetap dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap instansi terkait.

“Pembayaran tetap dilakukan karena kita menghormati institusi. Karena itu sudah menjadi keputusan BPK RI, sembari itu kita juga (mengajukan) keberatan. Itu ada prosesnya, sedangkan dari Dishub Kota Banjarmasin butuh segera diselesaikan sebelum akhir tahun supaya tidak ada masalah yang menggantung,” kata Henny. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->