Connect with us

HEADLINE

Duta Mall Nunggak Parkir Rp1,7 M, Dishub Banjarmasin Gagal Menagih

Diterbitkan

pada

Duta Mall Banjarmasin. Foto : fikri

BANJARMASIN, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin pada Senin (16/12) pagi menggelar eksekusi di kawasan lahan parkir Duta Mall Banjarmasin. Namun eksekusi urung dilaksanakan karena adanya komitmen dari PT Center Park.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin Hendra menegaskan, sebenarnya pihaknya menginginkan adanya surat komitmen dari Duta Mall dan PT Center Park selaku pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin, untuk kekurangan bayar pajak parkir yang diketahui sebesar Rp1,7 miliar. Ini berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, dari periode Januari 2017 hingga September 2018.

“Ada 7 titik temuan BPK RI Perwakilan Kalsel yang salah satunya adalah Duta Mall Banjarmasin (sebesar) Rp1,7 miliar,” kata Hendra, Senin (16/12).

Sebelumnya, Dishub Kota Banjarmasin telah mengirimkan surat kepada pengelola parkir soal pajak yang belum terbayarkan. Namun, lantaran belum ada respon, membuat Dishub Kota Banjarmasin bersama Satpol PP untuk mengambil tindakan pada tenggat waktu yang ditetapkan pada Senin (16/12).

“Tindakannya adalah pencabutan izin parkir sementara. Sebenarnya kegiatan parkir tetap jalan, tapi penarikan tarif parkirnya dinegatifkan (tidak dipungut biaya),” jelas Hendra.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin Hendra. Foto : fikri

Kendati demikian, Hendra menyebut penindakan sendiri urung dilakukan karena pengelola parkir berkomitmen untuk membayar kekurangan pajak parkir yang merupakan temuan dari BPK RI. Namun, Hendra menekankan, pembayaran harus dilakukan pada bulan depan, alias Januari 2020.

“Kalau mereka tidak bayar, berarti otomatis kita cabut pengelolaan parkir yang ada. Kalau komitmen dikeluarkan sekarang, maka bulan depan sudah bayar. Sebelum tanggal 15 Januari 2020, (yang) pembayarannya dicicil,” jelas Hendra.

Namun, jika pengelola parkir tidak berkomitmen untuk membayarkurang bayar pajak parkir, Dishub Kota Banjarmasin tidak akan memberikan kesempatan kedua untuk melakukan negosiasi dan komitmen. “Sudah tidak bisa lagi, Insya Allah (harga mati). Kalau mereka tidak memenuhi komitmen dengan Pemko Banjarmasin, ya tetap kita eksekusi,” tukas Hendra.

Sementara itu, perwakilan Duta Mall Banjarmasin melalui Bagian Operasional Henny Purnawati menyebut, pihaknya sedang menyamakan persepsi dalam perhitungan pajak berdasarkan temuan BPK RI. Namun Henny menyatakan, berdasarkan informasi dari PT Center Park, perhitungan bayar pajak telah benar, baik di Duta Mall maupun di tempat lainnya di seluruh Indonesia.

“Mungkin ada desakan BPK RI ke Dishub Kota Banjarmasin, ya akhirnya dari kami keluarkan surat komitmen dari kami untuk bersedia melakukan pembayaran yang menurut BPK RI itu kurang,” kata Henny.

Bagian Operasional Duta Mall Banjarmasin Henny Purnawati. Foto : fikri

Dirinya mengklaim, pihak Duta Mall tidak ingin mengabaikan pembayaran pajak parkir. Sehingga, mediasi antara Dishub Kota Banjarmasin dengan Duta Mall dan pengelola parkir yang mengeluarkan kesepakatan untuk mengurungkan eksekusi. “Alhamdulillah eksekusi tidak dilaksanakan,” katanya.

Lalu, kapan pengelola parkir Duta Mall membayar pajak parkir? Henny tidak menyebut secara pasti. Namun dirinya mengklaim telah melayangkan surat ke Dishub Kota Banjarmasin. “Sudah ada kesepakatan dan ada suratnya ke Dishub Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->