Kabupaten Banjar
Fasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pengrusakan neon box bertuliskan “I Love Kab Banjar” di tepi Jalan A Yani Km38 di Sungai Paring Martapura, Sabtu (21/7/2026) dini hari membuat geger warga. Namun, tak berlangsung lama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar mengamankan seorang terduga pelaku.
Selanjutnya oleh Satpol PP terduga langsung diserahkan kepada Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penanganan awal terhadap terduga di lapangan.
“Sudah kita serahkan ke Polres Banjar untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya tentu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yuana Karta Abidin, Sabtu (21/8/2026) siang.

Pengrusakan neon box bertuliskan “I Love Kab Banjar” di tepi Jalan A Yani Km38 di Sungai Paring Martapura, Sabtu (21/7/2026) dini hari. Foto: ist
Baca juga : Pengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua
Menurut Yuana, Satpol PP tetap melakukan pendalaman terhadap kejadian tersebut, termasuk menelusuri informasi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk membantu memastikan kronologi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh.
“Kita tetap menghormati proses yang berjalan. Yang bersangkutan kita sebut terduga, karena proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelas dia.
Pemkab Banjar memandang fasilitas “I Love Kab Banjar” sebagai bagian dari ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Keberadaan fasilitas tersebut juga menjadi salah satu representasi ruang publik dan identitas daerah.
Baca juga : Tanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
Karena itu, lanjut dia, Pemkab Banjar menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menyebabkan kerusakan fasilitas tersebut.
Pemerintah mengingatkan bahwa fasilitas yang dibangun di ruang publik pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pemeliharaannya merupakan tanggung jawab bersama.
“Fasilitas ini dibangun untuk masyarakat. Jadi mari sama-sama kita jaga. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya memberikan ruang yang nyaman dan menjadi bagian dari wajah Kabupaten Banjar justru dirusak,” tegas Yuana.
Baca juga : Jalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
Pemkab Banjar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kejadian tersebut.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kejadian maupun dugaan perusakan fasilitas publik diharapkan menyampaikannya melalui jalur yang tepat sehingga dapat ditindaklanjuti oleh aparat sesuai ketentuan.
Dengan telah diserahkannya terduga kepada Polres Banjar, Pemkab Banjar menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian, sembari tetap memastikan fasilitas publik di wilayah Kabupaten Banjar mendapat perhatian dan perlindungan. (Kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)
Reporter: dksip/kk
Editor: dhani
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru Serahkan 104 Sertipikat Tanah Wakaf
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluIni Daftar Nama 106 Pejabat Pemkab Kapuas yang Baru Dilantik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPemkab HSU Bagikan Masker, Bupati Sahrujani: Jaga Kesehatan
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Melantik 106 Pejabat, Tiga Jabatan Kepala Dinas Terisi
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluWarga Amuntai Gelar Salat Istisqa, Munajat Bersama Minta Diturunkan Hujan
-
Bisnis3 hari yang laluBeras Penyumbang Inflasi Kedua di Kalsel, Bulog Diminta Perkuat Pasokan




