Connect with us

HEADLINE

Saksi di PTUN Bantah Ada Keluhan Tambang Silo Group

Diterbitkan

pada

Sidang di PTUN Banjarmasin agenda pemeriksaan saksi. Foto : ammar

BANJARMASIN, Sidang Silo Group versus Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor kembali berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin, Rabu (3/5) pagi. Pada sidang sebelumnya SK Pencabutan Izin Operasi Tambang yang dikeluarkan Gubernur Kalsel rontok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Sebelum memulai persidangan majelis hakim ketua memeriksa kembali berkas serta bukti tambahan yang diajukan dari kedua belah pihak, dan kali ini saksi yang dipanggil berjumlah 4 orang
Saksi penggugat yang dihadirkan, Kamran Kepala Dusun 2 Mekar Pura, lebih berpihak kepada Silo Group dalam keterangan yang diaparkan saksi ini, Silo Group sering memberikan bantuan ke desa-desa yang menjadi kegiatan Silo Group bagi Pulau Laut. Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Andi Asrun terus memberikan pertanyaan kepada saksi tentang keterlibatan serta kondisi adanya keluhan soal tambang dari masyarakat, namun saksi membantah hal tersebut. Justru fasilitas transportasi sandang dan pangan sering didapatkan dari bantuan dari Silo Group.“Silo memberikan bantuan berkala serta memberikan solusi bagi ekonomi masyarakat di sana,” ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum Silo Group mengatakan bahwa saksi mengatakan kebenaran, jelas bisa dilihat pada mata telanjang bahwa pembangunan fasilitas dan bantuan sandang pangan memang ada terjadi. Dan dari Silo Group sendiri membuka luas keterbukaan akan keluhan masyarakat yang terkait tambang dari Silo Group yang beroperasi di Pulau Laut.

“Jalan houling dan semacamnya sudah nampak terlihat mana bisa dibantah, kami memberikan keterangan yang jelas,” ujarnya.
Saksi dari penggugat lainnya Robuna, warga Tanjung Serdang Desa Salino, seorang saksi yang sempat ditangkap paksa oleh Polres Kotabaru mengatakan dipersidangan bahwa di Kotabaru tidak ada penolakan dari warga setempat atas kegiatan tambang Silo Group. Dari Silo Group sendiri memang memberikan bantuan sandang pangan serta menerima keluhan warga terkait kegiatan tambang mereka.
“Permasalahan bukan pada tambangnya, namun ada masalah lain di luar aktivitas tambang,” katanya.

Saksi dari tergugat ketiga, Harsimi warga Desa Mekar Pura mengatakan, sebelumnya memang ada bantuan beberapa kali dari pihak Silo Group, namun itu sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.Setelah sempat sidang ditunda sampai pukul 14.00 Wita. Sidang dibuka kembali dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.Sabri, Kepala Desa Teluk Temungi saat persidangan, masuknya PT Silo Tanjung Coal (STC) pihaknya tidak mengetahui, karena berada di daerah pulau Kerang.

Kegiatan yang dilakukan PT STC memang ada untuk pembuatan jalan umum di desa. Manfaat jalan yang dibuat oleh PT STC, belum maksimal. Masih menimbulkan polusi, hanya tumpukan tanah dan batu tidak ada pembangunan berkala menjadi jalan yang lebiih permanen dan bagus.

“Kami takut polusi dari jalan tersebut membuat penyakit bagi warga,” katanya

Masih menurut Sabri, memang untuk kegiatan tambang belum ada sama sekali. Di desa Teluk Temungi belum ada warga yang bekerja di Silo, dengan jumlah 1.367 jiwa warga desa yang tercatat.
Kuasa hukum Silo Group sempat mempertegas kepada saksi bahwa desa Teluk Temungi tidak ada masuk lahan kerjaan Silo Group. Tapi kenapa saksi tergugat menyebutkan bahwa PT STC memiliki masalah di desa itu. Dan juga jalan hauling sudah dibilang bukan jalan perlintasan umum.
Andi Asrun kuasa hukum tergugat sempat memotong, mengatakan jangan terlalu menekan saudara saksi secara pribadi.
Ditanggapi kuasa hukum Silo Group, bahwa pemaparan saksi pihak tergugat bernama Sabri sangat membingungkan, saksi tersebut jauh sekali ranah permasalahannya dari Silo Group.

Saksi juga sempat menambahkan, tidak ada penolakan dari warga terkait kegiatan serta jalan hauling Silo Group. Terkait pemotongan jalan hauling di jalan desa dari paparan saksi sangat membingungkan, hakim anggota menyarankan bukti fisik untuk memperjelas.
Diakhir persidangan, majelis hakim dan kuasa hukum Gubernur Kalsel sempat bersitegang, karena kelanjutan sidang tanggal 11 Mei 2018. Namun majelis hakim tetap agendakan siding berikutnya pada Jum’at 11 Mei 2018, dengan agenda saksi dari tergugat.

Selesai sidang Andi Asrun mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Silo Group merupakan bukan bentuk warga tidak menolak akan kegiatan tambang tersebut, hal ini mungkin membuat bingung warga maupun saksi yang dipanggil.
“Bantuan-bantuan dari pengugat bukan menjadi bentuk keterbukaan warga setempat,” singkat Andi Nasrun. (ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->