Connect with us

HEADLINE

Ribuan WBP di Kalsel Terima Remisi Idul Fitri, 28 Orang Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

Kakanwil Kalsel Lilik Sujandi didampingi Asisten III Agus Widjaja, serta anggota DPRD Banjarbaru Taufikkurrahman memberikan remisi Idul Fitri kepada WBP. Foto: al

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022 kepada 5.822 warga bina permasyarakatan (WBP). Dari jumlah itu, 28 WBP di antaranya mendapatkan remisi khusus 2 atau yang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi hari raya Idul Fitri kepada WBP se-provinsi Kalsel ini dipusatkan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (2/5/2022) pagi. Turut berhadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang diwakili oleh Asisten III Agus Widjaja, serta anggota DPRD Banjarbaru Taufikkurrahman.

Acara yang diselenggarakan secara sederhana ini sangat disambut antusias para WBP. Bagaimana tidak, di momentum hari kemenangan ini mereka mendapat pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, 2 bulan, hingga dinyatakan langsung bebas.

Lebih rincinya, 5.794 WBP mendapat remisi khusus 1 terdiri dari pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 1.200 orang, 1 bulan sebanyak 3.913 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 557 orang dan 2 bulan sebanyak 124 orang.

 

Baca juga  : BREAKING NEWS! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2 Mei 2022 Besok

Sedangkan untuk WBP yang menerima remisi khusus 2 atau yang dinyatakan langsung bebas berjumlah 28 orang. Ya, mereka dapat segera menghirup udara segar lantaran mendapatkan remisi sesuai dengan sisa masa hukumannya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, mengungkapkan jumlah WBP yang menerima remisi hari raya Idul Fitri tahun ini hampir mencapai 50 persen dari total WBP yang ada di Kalsel. Ia juga menjelaskan bahwa WBP yang menerima remisi telah dinyatakan memenuhi syarat secara peraturan perundang-undangan.

“Pemberian remisi ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjaga perilaku lebih baik. Di tahun selanjutnya akan kita usulkan lagi,” katanya.

Lilik Sujandi juga memberikan semangat kepada para WBP yang belum berkesempatan mendapatkan remisi tahun ini . Menurutnya masih banyak momentum pengurangan masa hukuman melalui program-program ke depannya.

 

Baca juga : Siaga 24 Jam, PLN Pastikan Pasokan Listrik untuk Masyarakat Sambut Idul Fitri 

“Bagi yang belum bisa bebas langsung hari ini, jangan berkecil hati. Masih ada kesempatan nanti untuk mengurangi sisa hukumann. Apalagi ada program-program seperti cuti bersyarat atau misalnya bebas bersyarat misal,” terangnya.

Tak lupa, pimpinan tertinggi di kantor wilayah Kemenkumham Kalsel itu juga berpesan kepada WBP yang langsung bebas untuk berperan aktif di lingkungan tempat tinggal. Tentunya tidak sampai mengulangi kesalahan yang sama.

“Sebagaimana makna pemasyarakatan, kami berharap WBP yang langsung bebas hari ini menjadi warga yang sadar taat hukum. Memiliki kiprah di masyarakat dengan berbekal rohani dan keterampilan saat masih menjalani masa hukuman di sini. Tidak jadi beban masyarakat, tapi turut peran aktif di lingkungannya,” tuntasnya.

Di sisi lain, Ahmad salah satu di antara WBP yang mendapat pembebasan hari ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah. Bahkan, dirinya pun mengaku berencana untuk kembali ke pesantren dan menegaskan tidak akan mengulangi kesalahannya yang lalu.

“Terima kasih kepada pemerintah karena saya diberikan kesempatan untuk bebas hari ini. Setelah keluar dari sini saya mau balik ke pesantren. Nantinya kalau teman-teman saya yang masih di sini tidak punya tujuan saat dibebaskan akan saya ajak juga ikut pesantren,” akunya. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->