Kalimantan Selatan
Raperda RTRW Kalsel 2023-2024 Disahkan, Mendukung Kalsel Pintu Gerbang IKN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2023-2024 menjadi Perda.
Pengesahan Raperda RTRW 2023-2024 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Kamis (13/7/2023) siang. Rapat paripurna dihadiri Gubernur Kalsel diwakili Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar bersama asisten, staf ahli dan sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemprov, anggota Forkopimda, serta para undangan lainnya.
Gubernur Kalsel melalui Sekdaprov Kalsel Roy Rizali menyampaikan apresiasi kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel khususnya Ketua Pansus yakni almarhum Hasanuddin Murad yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya semasa hidupnya dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, akhirnya dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Bantah Miliki Mobil Mewah Cadillac
Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami Mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2024 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Melalui penetapan itu, mengharapkan peranan penting rencana tata ruang wilayah dalam mendukung Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) baru di Indonesia.
Baca juga: Kelurahan Syamsudin Noor Juara 2 Lomba Tiga Pilar Mabes Polri
Selain itu, mampu meningkatkan kerjasama daerah baik antara kabupaten/kota maupun antar provinsi pada alokasi ruang daratan pesisir dan laut yang sama di daerah kabupaten kota.
Kemudian, dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan seimbang merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalsel.
Baca juga: Madrasah Darussalam Tahfizh Martapura Bangun Asrama Santri 4 Lantai Berkonsep Modern Tradisional
Sebelumnya, di awal rapat disampaikan laporan Pansus I Pembahas Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042 oleh Agus Mulia Husin.
Pembahasan Raperda melalui tahapan, pembahasan Raperda dengan instansi terkait, kunjungan kerja bersama instansi terkait di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, rapat kerja bersama instansi terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Pembahasan lanjutan kasus satu bersama instansi terkait, dan pembahasan finalisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan oleh DPRD bersama Gubernur Kalsel, menerima audiensi DPRD Kota Banjarbaru, kunker ke Dinas PUPR Kalsel, dan rapat koordinasi lintas sektor yang dilakukan di Jakarta. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter : bie
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kadisdikbud Kalsel Masih Tak Kunjung Muncul ke Publik
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Persyaratan Paslon
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pendemo Minta Pencopotan Kadisdikbud Kalsel
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belum Memenuhi Syarat, Tiga Paslon Pilwali Banjarmasin Diberi Waktu Perbaikan
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
KASN Anugerahkan Aditya Piagam Penghargaan, Wujudkan Perbaikan Manajamen ASN Pemko Banjarbaru