Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Mantan Bupati HST, Abdul Latif Bantah Miliki Mobil Mewah Cadillac

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Fakta baru mencuat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Rabu (12/7/2023) siang, yaitu Muksin dari swasta dan saksi dari LHKPN RI Dedi Setianto.

“Saksi Muksin pemilik mobil mewah yang dijual ke terdakwa, sedangkan dari LHKPN menerangkan laporan harta terdakwa,” ungkap JPU KPK Taufiq.

Muksin yang dihadirkan penuntut umum ke persidangan menerangkan terkait mobil mewah merk Cadilac Escalade warna putih dengan nomor polisi B 323 PB yang disita KPK dari tangan Abdul Latif.

Baca juga: Korupsi Proyek Irigasi Mandiangin PUPR Banjar, Kontraktor Pelaksana Divonis 3 Tahun  

Belakangan mobil mewah tersebut berawal dari gadaian. Dikatakan saksi Muksin, awalnya dia menggadai mobil tersebut dari Abdul Hakim sebelum pada akhirnya dibelinya karena pemilik tidak dapat menebus.

Kemudian pada tahun 2016 mobil mewah tersebut kembali digadaikan ke terdakwa Abdul Latif, sebelum pada akhirnya dibayar seharga Rp 800 juta.

“Tahun 2016 mobil itu saya gadaikan ke terdakwa sebesar Rp1 miliar dan kemudian dibayar seharga Rp800 juta,” kata saksi.

Baca juga: Madrasah Darussalam Tahfizh Martapura Bangun Asrama Santri 4 Lantai Berkonsep Modern Tradisional

Dibeberkan Muksin, saat transaksi kwitansi bukan atas nama Abdul Latif melainkan Ilham Amrullah yang merupakan anak laki-laki terdakwa.

Setelah itu saksi mengatakan menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan kepada Abdul Latif untuk proses balik nama. Kemudian dikatakan Muksin mobil mewah tersebut menjadi milik terdakwa dengan nama anaknya.

“Saya serahkan dokumen kendaraannya untuk proses balik nama, jadi sudah dijual mobilnya kepada terdakwa,” ujar saksi.

Mendengar keterangan saksi Muksin, terdakwa Abdul Latif membantah telah membeli mobil Cadillac tersebut dari saksi melainkan hanya berstatus gadai. Dirinya pun mengatakan yang menggadai mobil tersebut anaknya yaitu lham Amrullah.

Baca juga: Penundaan Putusan Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Pertanyakan Keputusan Majelis Hakim PN Marabahan  

Kemudian saat ingin membayar pajak kendaraan disebutkan Abdul Latif tidak bisa dilakukan, maka akhirnya dilakukan balik nama.

“Saat itu atas nama Abdul Hakim tidak ditemukan petugas namanya untuk penghidupan pajak, lalu disarankan balik nama. Jadi jangan dianggap balik nama itu dijual,” bantah Abdul Latif.

Selain Muksin, saksi dari LHKPN RI Dedi Setianto juga dihadirkan JPU di persidangan. Dirinya menerangkan terkait laporan harta kekayaan terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan terdakwa melaporkan harta kekayaan pada tahun 2015 yang saat itu proses pencalonan bupati. Namun, pada tahun selanjutnya tidak dilakukan laporan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di HSU Dituntut 6 Tahun

“Tahun 2016 dan 2017 terdakwa tidak melaporkan harta kekayaan,” kata saksi.

Abdul Latif sebelumnya didakwa melakukan gratifikasi saat dirinya mejabat Bupati HST tahun 2016-2017 sebesar Rp 41 miliar. Selain gratifikasi, Latit juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

JPU memasang pasal 12B Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Paman Birin Letakan Batu Pertama Asrama Santri Madrasah Darussalam Tahfizh Martapura

Sidang akan kembali digelar dua pekan lagi pada Rabu (27/7/2023) dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->