Hukum
Putuskan Jaringan Narkoba, Lapas Harus Steril dari HP
BANJARBARU, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel melakukan langkah progresif dan serius upaya pemberantasan Narkoba di Lapas/Rutan se Kalimantan Selatan.
Dilakukan menindaklanjuti rapat koordinasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami Minggu (3/2) bertempat ruang rapat Sahardjo kantor Ditjen Pemasyarakatan beserta jajaran pimpinan tinggi pratama memberikan arahan dalam upaya lebih progresif dan masif pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang di Lembaga Pemasyarakarakatan/Rumah Tahanan Negara Se-Indonesia kepada para Kepala Divisi Pemasyaraktan dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dijelaskan Sri Puguh Budi Utami, BNN melalui kelengkapan dan kewenangan telah mendeteksi modulasi komunikasi Narapidana melalui Handphone (HP), dimana keberadaan HP yang dikuasai dan dipergunakan oleh Narapidana/tahanan menjadi pemicu utama dan laten terjadi komunikasi jaringan gelap peredaran Narkoba. Dimana sebagian Lapas/Rutan dalam area komunikasi transaksi narkoba, bahkan berkembang pada tindakan penipuan dengan korbannya masyarakat.
“Untuk itu dilakukan upaya progresif seperti menyiapkan sistem penindakan bagi Narapidana yang kedapatan memiliki dan mempergunakan HP dengan mengedepankan tahapan proses sosialisasi dan edukasi sampai dengan penindakan untuk kepatuhan dan penjeraan,†ujar Sri Puguh.
Upaya lainnya yaitu melengkapi identitas Narapidana/tahanan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan HP dalam laporan penggeledahan razia untuk kepastian penindakan. Langkah lainnya menyiapkan sarana penyimpanan HP bagi petugas sebelum memasuki area hunian yang memastikan penyimpanan bersifat “one man, one locker†yang transparan. Juga mengharuskan Kepala Lapas/Rutan menjadi inspirasi dan keteladanan untuk bersedia dan mewajibkan diperiksa saat memasuki Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan sebelum memasuki area hunian.
Selain itu menyiapkan pemusnahan secara cepat dan terdokumen terhadap HP atau barang terlarang lainnya yang tidak diperlukan lagi sebagai bahan penyidikan.
Dalam pembagian zona pengawasan dan konsultasi untuk wilayah Kalimantan, dipimpin langsung Direktur Bimbingan Kemasyarkatan dan Pengentasan Anak Yunaedi yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalsel, Alfi Zahri yang baru 1 bulan bertugas di Kalsel, secara khusus memanggil humas kanwil, menegaskan bagi Kepala Lapas/Rutan yang terbukti kedapatan keterlibatan Narapidana melakukan pengendalian jaringan narkoba maka dievalusi kinerjanya.
“Hal ini sebagimana yang telah disampaikan dalam kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimti Pratama Ditjenpas melalui Teleconference kemarin,†ungkapnya Senin (4/2). (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE20 jam yang laluBMKG : Cuaca Kalsel Cerah, Suhu Capai 36 Derajat Celsius
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluRaperda Perubahan APBD 2026 Rp3,14 T, Bupati Banjar Sampaikan di Rapat Paripurna DPRD
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Rp21 Miliar, Pengunjung 1,2 Juta
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Serahkan Satyalancana Karya Satya di Hari Kemerdekaan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluWali Kota Banjarbaru: Perjuangan Veteran Dilanjutkan dengan Semangat Membangun
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih





