Connect with us

Kota Banjarmasin

Puluhan Warga Kuin Cerukuk Tolak SHGB yang Dikeluarkan BPN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Puluhan warga Kuin Cerucuk Protes BPN Banjarmasin Foto : mario

BANJARMASIN, DPRD Kota Banjarmasin memfasilitasi pertemuan perwakilan warga Kuin Cerucuk dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin Jumat (15/2) siang. Mereka menuntut agar SHGB yang diterbitkan BPN Kota Banjarmasin dalam program nasonal sertifikat gratis itu diganti dengan sertifikat hak milik (SHM).

Didik Prasetyo Widiyanto, Kasi Insfrastruktur Pertahanan BPN Banjarmasin menjelaskan memang ada dalih BPN mengeluarkan SHGB bukan Sertifikat Hak milik tanah warga. Tetapi ada mekanisme yang mengatur peningkatan HGB menjadi hak milik. Hal tersebut dengan cacatan warga telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Ia memastikan status kepemilikan lahan warga tidak menabrak perda RTRW dan kepemilikan dan penguasaan tanah sejalan dengan pokok UU Agraria.

“Nah terkait pemanfaatan dan pengungganaan lahan, baru mengacu kepada Perda RTRW yang berlaku,” kata Didik.

Ia mengakui kesalahan pihaknya sehingga warga malah mendapatkan SHGB bukan sertifikat Hak milik. Namun Didik memastikan akan menerbitkan SHM dengan cacatan warga mengajukan perbaikan status kepemilikan.

Wakil ketua dewan Kelurahan Kuin Cerucuk Sahrudin mengaku puas dengan penjelasan BPN Kota Banjarmasin. Mengingat warga memiliki kesempatan yang terbuka menaikkan status kepemilikan tanah dari SHGB ke SHM.

Ia menjelaskan persoalan bermula saat BPN mengeluarkan SHM kepada warga yang mengajukan pada 2017 lalu, namun pada tahun lalu malah warga mendapatkan SHGB dari BPN padahal,lokasi tanah berdampingan dan kelengkapan syarat sama persis.

“Nah ini yang menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat, warga bertanya-tanya kok tetangga saya mendapatkan SHM padahal lokasinya berdekatan dan syarat yang warga miliki juga sama,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya perwakilan warga melakukan audiensi dengan DPRD Kota Banjarmasin untuk meminta solusi atas beda perlakuan BPN Kota Banjarmasin. Ia menyebut ada 400 warga yang mendapatkan SHGB dari BPN, dalam waktu dekat, dikatakan Sahrudin secepatnya secara kolektif warga mengurus peningkatan status kepemilikan tanah. “Kami ajukan sama-sama biar kompak,” tandas Sahrudin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Arufah Arief mengakui masalah status kepemilikan lahan warga Kuin Cerucuk ini terkait dengan penetapan zona dalam Perda RTRW Kota Banjarmasin. “Makanya, masalah kepemilikan lahan ini menjadi persoalan di tengah masyarakat. Secepatnya, Perda RTRW Banjarmasin segera direvisi,” katanya. (mario)

Reporter : Mario
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->