Kalimantan Barat
Pukul Cekik Ibu Kandung Sendiri, Anak Durhaka di Sambas Diringkus Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, PONTIANAK – Seorang pemuda berinisial LK (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemangkat lantaran tega menganiaya ibu kandung sendiri, Jumat (5/7/2024). Dalam kasus ini sang anak tega memukul dan mencekik leher ibunya.
Peristiwa ini terjadi saat LK (24) melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya di sebuah rumah yang beralamat di jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar, setelah korban membuat laporan kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah di tahan,” ujarnya, disadur dari SuaraKalbar.co.id – jejaring Suara.com, Minggu (7/7/2024).
Baca juga: Dampingi Aditya di Pilwali Banjarbaru, Sekda Said Abdullah Ajukan Pensiun Dini
AKP Ambril mengatakan kasus ini berawal pada saat SR yang merupakan ibu kanding LK sedang memandikan anak bungsunya di samping rumahnya. Secara tiba-tiba, LK datang dengan membawa satu batang bambu hingga marah-marah dan menuduh SR telah melaporkan dirinya ke Polisi terkait perihal pencurian.
“Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait perihal pencurian, namun saat itu SR membantah hal tersebut dan berkata bahwa yang melaporkan perihal itu adalah ayahnya sendiri,” jelasnya.
Tidak terima, LK langsung melakukan penganiayaan terhadap ibunya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang. Dengan merasa tidak puas, pelaku kembali mencekik leher korban.
“Pada saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil keterangan saksi, LK melakukan tindakan penganiayaan kepada ibunya tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan.
Baca juga: Kasus Perundungan Remaja di Siring Kemuning, Tiga ABH dan Anak Korban Didampingi PPA
Atas kejadian tersebut, sang ibu sempat pingsan dan kesakitan akibat dianiaya oleh LK. Sehingga SR melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.
Dari laporan itu, LK berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pesisir Pantai Laut, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, pada Jumat (5/7/2024) tanpa melakukan perlawanan.
Pelaku LK sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kanalkalimantan/Suara.com)
Editor: kk
-
Bisnis3 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu36 Anggota Paskibraka Kabupaten HSU Dikukuhkan
-
Kabupaten Balangan1 hari yang laluPaskibraka Balangan Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPelukan Keibuan Tiga Wanita Hangatkan Anak Yatim Anggota Paskibraka HSU
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu80 Pelajar Tergabung dalam Paduan Suara HUT ke-81 RI di HSU




