Connect with us

Kanal

Proyek Pasar Alabio : Satu Warga Tuntut Pembangunan Ruko, Dua Masih dalam Penelusuran Klaim Kepemilikan

Diterbitkan

pada

Tinjau lokasi rencana proyek Pasar Alabio yang baru. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Meski proyek pembangunan Pasar Alabio senilai Rp9 milliar lebih mulai dikerjakan sejak 15 Mei 2019 kemarin, namun diketahui masih ada dua bangunan toko di tepian bantaran sungai masih mengklaim kepemilikan tanahnya dan satu bangunan lagi belum diketahui statusnya.

Sehingga meski tidak meminta ganti rugi bangunan, satu warga yang bangunan toko atau lossnya berada di tepian bantaran sungai tersebut menuntut kepada pemerintah daerah untuk membantu membangunkan bangun Ruko (Rumah Toko) serupa dibekas bangunan kiosnya

Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Maliki kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (31/5) menjelaskan, beberapa dari klaim warga tersebut masih dilakukan penelusuran statusnya, namun hal tersebut secara keseluruhan tidak menggangu proses pembangunan pasar. Hanya saja bangunan warga tersebut tidak termasuk di dalam rencana proyek pembangunan pasar yang baru.

Yang jadi permasalahan itu adalah pembangunan 12 Ruko, namun salah satu warga mengakui bangunan yang didirikannya merupakan tanah pemda, oleh karenanya orang ini menuntut untuk dapat juga dibangunkan Ruko yang serupa dengan yang lain. Sehingga kalau ini disetujui serta sesuai dengan ketentuan, kemungkinan bangunan ruko menjadi 13 buah,” ujar Maliki.

Sebenarnya berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Air lahan di bantaran sungai adalah milik negara. Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut lahan yang berjarak 15 meter dari sungai tidak boleh didirikan bangunan dan statusnya merupakan tanah milik negara.

Kendati demikian Pemkab HSU tetap menghormati klaim warga dengan melakukan penelusuran status tanah apakah status kepemilikan turun temurun atau memiliki segel tanah.

“Warga boleh saja mengklaimnya dengan menunjukan sertifikat tanah atau segel namun berdasarkan Undang-Undang tanah di tepi bantaran sungai adalah milik negara,” tegas Maliki.

Karenanya, terhadap klaim warga tersebut Pemkab HSU masih menelusuri status kepemilikan tanah agar baik pemerintah daerah maupun masyarakat bisa mencapai kesepakatan mengingat proyek pembangunan pasar sudah mulai dikerjakan.

Rencananya akan dibangun pasar bertingkat secara permanen dengan tehnik rolling door, Alasan Pemkab HSU membangun ulang bangunan pasar karena kondisinya memang sudah cukup tua.

“Pasar Alabio bangunannya memang sudah cukup tua, lokasinya juga sering terendam, banjir, padahal pasar ini terbesar kedua di Kabupaten HSU dengan perputaran uang sangat besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid saat meninjau proyek pembangunan pasar Alabio sebelumnya meminta agar status kepemilikan lahan pasar bekekuatan hukum dapat diselesaikan supaya menghindari gugatan dikemudian hari.

“Pasar harus dibangun di atas lahan yang status kepemilikan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah dengan bukti secara tertulis dan sah,” ujar Wahid disela-sela pertemuan bersama beberapa pedagang saat melakukan peninjauan.

Wahid juga meminta, Bidang Pengelolaan Aset Daerah harus menelusuri status kepemilikan lahan yang masih diklaim warga khususnya yang berada di tepian bantaran sungai dekat lokasi pasar, sehingga tidak ada permasalahan kedepan.

Dari informasi yang didapat, pembangunan Pasar Alabio sendiri nantinya terdiri dari dua bangunan yang terpisah, yaitu bangunan A untuk kios pasar dengan luas bangunan yakni panjang 114,80 meter dan lebar 9,20 meter.

Sedangkan bangunan B khusus untuk rumah toko (ruko) dengan panjang bangunan 48 meter dan lebar 12 meter yang berjarak 15 meter dari bibir sungai. Jumlah ruko yang dibangun sebanyak 12 unit sedangkan kios pasar sebanyak 64 unit.

Adapun Kontrak pengerjaan pembangunan ruko, kios dan loss Pasar Alabio dikerjakan oleh pihak kontraktor yaitu PT Gunung Jaya Selatan dan konsultan pengawas CV Triwarsa Engineering Consultant, yang mana dimulai pengerjaannya sejak 15 Mei 2019 kemarin, dan ditargetkan selesai hingga 31 Desember 2019. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->