Connect with us

DPRD KOTABARU

Proyek Jalan Tarjun Serongga Gagal, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Diterbitkan

pada

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis Foto: Istimewa

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Gagalnya proyek jalan poso Serongga Tarjun di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru yang menggunakan dana APBD Kotabaru sebesar Rp 19,5 miliar lebih mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Dia sangat menyayangkan proyek tersebut gagal dilaksanakan karena, telah disepakati bersama didalam APBD dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru.

“Tentu kami sangat menyayangkan terjadi, yang harusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat diakhir tahun ini namun ternyata tidak bisa dinikmati yang pada akhirnya dengan kondisi jalan sampai hari ini sering kita lewati masih dalam kondisi masih rusak,” tuturnya, Senin (20/11/2023).

Pada saat penetapan kesepakatan APBD 2023 pihaknya bersepakat proyek strategis tersebut diketok palu di November 2022 mereka bersepakat TAPD bahwa akan dilelang dimulai pada Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat pada Februari 2023.

“Ketika berkontrak di Februari 2023 ini ada waktu pekerjaan kepada kontraktor tinggal berhitung, ketika diberikan waktu 180, dan di Agustus proyek tersebut belum selesai pekerjaannya, bila ada hal-hal yang harus masih di adendum tentu ini masih ada waktu.

Sementara kekecewaan kami pada hari ini berarti dinas terkait secara teknis ini ada ketidaksiapan terkait dengan perencanaan,” tegas dia.

Menurut dia, perencanaannya tidak siap sehingga pekerjaan tersebut di lelang di bulan Juni dan berkontrak pada Juli 2023 kalau tidak salah, dan pekerjaan yang diberikan oleh dinas terkait tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga dirasa kurang matang. Apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan.

“Yang sangat saya sayangkan juga, ULP selaku leding sektor pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor benar-benar diteliti dengan seksama dan dipastikan benar atau tidak kontraktor tersebut mempunyai alat, kemudian persiapannya seperti apa, merekakan secara teknis lebih mengetahui kondisi itu, ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan jangan dimenangkan,” imbuh dia.

Dengan kondisi itu, katanya, jelas perusahaan harus di blacklist, jangan sampai mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di Kabupaten Kotabaru, karena dalam hal ini masyarakat yang dirugikan.

“Mudah-mudahan ini pelajaran bagi kita ke depan jangan sampai dijadikan pelajaran yang berulang-ulang.

Kita juga berharap, ketika proyek strategis di kabupaten Kotabaru sudah disepakati bersama dengan TAPD kesepakatan kita paling lambat berkontrak itu pada Februari dan Maret sehingga tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru,” tutup dia. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->