Connect with us

Hukum

Pria Paruh Baya Ini Lakukan ‘Itu’ 10 Kali ke SA

Diterbitkan

pada

TANGGUNG JAWAB, AD, berkepala plontos -posisi sebelah kanan- harus mempertanggung jawabkan perbuatan asusila atas SA. Foto : devi

BANJARBARU, A alias AD, pria berumur 60 tahun ini memang tak lagi muda, namun ketertarikannya terhadap lawan jenis membuat petaka untuk SA (12) tahun. Akibat pencabulan yang dilakukan AD, telah menghancurkan masa depan SA. Tak hanya perbuatan asusila yang diterima SA, korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak mau menuruti nafsu bejat kakek lebih setengah abad ini.

Tindakan asusila dilakukan AD selama dua tahun baru terungkap, Selasa 9 januari 2018. Orang tua korban melaporkan pelaku atas perbuatan pencabulan AD. Hal ini didasari oleh pengakuan dari saksi bernama AG -teman pelapor-  memberitahukan anaknya telah disetubuhi oleh tersangka. Sebelumnya korban telah bercerita kepada saksi tentang apa yang dialaminya. Mendengar berita tersebut, orang tua SA menanyakan langsung tentang kebenarannya, dan SA mengakui bahwa ia dipaksa oleh AD untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak mau menuruti kemauan AD, korban serta keluarganya diancam akan dibunuh.

Dari pengakuan korban, pelaku sudah melakukan selama dua tahun atau kurang lebih sebanyak 10 kali. Tempat pelaku melakukan tindak asusila berada di tanah kosong belakang komplek Halim RT 05 RW 05 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Pelaku mengaku melakukan atas dasar cinta kepada korban sejak korban duduk di kelas 2 SD. Pria paruh baya ini sudah pernah menikah, namun tak memiliki anak.

Atas ulah asusila itu membuat AD diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena telah melanggar pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Jo dan pasal 82 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

“Kami menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak agar waspada terhadap predator anak dan melaporkan bila ada kasus mencurigakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ahmad Andi Suryadi kepada awak media. (devi)

 

Reporter : Devi
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->