Connect with us

HEADLINE

PPKM Darurat Diperpanjang, Bandara Syamsudin Noor Batasi Penumpang

Diterbitkan

pada

Bandara Internasional Syamsudin Noor membatasi penumpang yang akan masuk maupun keluar wilayah Kalimantan Selatan. Foto: bandarasyamsudinnoor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Bandara Internasional Syamsudin Noor membatasi penumpang yang akan masuk maupun keluar wilayah Kalimantan Selatan. Pelaku perjalanan udara di bawah 18 tahun dibatasi sementara.

Menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Perhubungan No 53 tahun 2021, tentang  petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.

Khusus masa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli-25 Juli 2021, pelaku perjalanan udara termasuk pelaku perjalanan udara di bawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara.

Stakeholder Relation Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian Noor membenarkan hal ini adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

 

 

Baca juga: Ini Alasan Perpanjang PPKM Darurat hingga 6 Hari ke Depan

“Iya ada perpanjangan PPKM kemarin, sampai tanggal 25 Juli,” ujarnya dihubungi Kanalkalimantan.com. Rabu (21/7/2021).

Dibatasinya perjalanan udara dikecuali bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial, dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

“Yang boleh berangkat hanya penumpang yang bergerak di bidang usaha esensial dan kritikal saja, dan orang orang yang mempunyai kepentingan tertentu seperti yang disyaratkan di surat edaran tersebut,” jelas Zulfian.

Baca juga: Banjarbaru Level 3, Wali Kota: Naik Level 4 Banjarbaru PPKM Darurat

Selanjutnya pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalianan didampingi maksimal 2 orang.

Kemudian pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang disertai wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter : dewi
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->