Connect with us

Hukum

Polsek Banjarbaru Timur Gelar Reka Ulang Maut Sungai Tiung

Diterbitkan

pada

Reka ulang kasus penganiyaan yang menyebabkan F meninggal dunia di Sungai Tiung. Foto : rico

BANJARBARU, Polsek Banjarbaru Timur mengelar rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MK terhadap korban F (29) berujung tewas, Senin (9/7) pukul 13.00 Wita.

Reka ulang kejadian itu berlangsung di TKP Pumpung RT 017 RW 006 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Reka ulang dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara penganiayaan yang tersangka kan kepada M.K.

Rekontruksi dipimpin Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Budi Mukhlis SH, penasehat hukum tersangka Dedy Sugiyanto SH MH, Inafis Polres Banjarbaru Bripka Suyono, serta personil Polsek Banjarbaru Timur dari Unit Reskrim, Intelkam, Sabhara, melaksanakan pengamanan rekontruksi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi menjelaskan kejadiannya sendiri terjadi pada 25 April 2018 lalu sekitar pukul 22.30 Wita.

“Saat itu terlibat Fahrani alias Fahri Subandi (28) Warga Pumpung RT 27 Kelurahan Sungai Tiung tewas ketika meladeni MK alias Eto (30), warga Sungai Tiung RT 17. Eto saat itu juga alami luka berat,” kata AKP Avan.

(Baca Juga : Duel Maut di Cempaka, FS Tewas Tertikam di Dada, Eto Kritis)

Adegan rekonstruksi dilaksanakan sebanyak 26 rangkaian, korban diperankan oleh Brigadir Hartono dari Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur. Tersangka MK didampingi penasehat hukum Dedy Sugianto SH MH. Tersangka memperagakan dan menjelaskan kepada pihak penyidik kepolisian, rangkaian penyebab terjadinya penganiayaan.

Akibat penganiayaan perbuatan MK dijerat pasal 353 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) sub pasal 49 KUHP. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->