HEADLINE
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Anggota FPI yang Tewas

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penyerangan anggota FPI terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat. Dengan demikian, seluruh penyidikan dan status tersangka enam anggota FPI yang telah meninggal tidak berlaku lagi. Kata Argo, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Terkait kasus ini, Argo menambahkan polisi telah menerbitkan laporan tentang dugaan adanya pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
Argo menyebut ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Menurutnya, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri dalam menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.
“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” tambah Argo.
YLBHI Kritisi Penetapan Status Tersangka
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan gugurnya status tersangka enam anggota FPI menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan polisi kurang perhitungan. Karena itu, menurutnya, DPR perlu mengevaluasi kinerja Polri dalam penegakan hukum terhadap masyarakat. Sebab, ia juga menemukan sejumlah penetapan tersangka yang terlihat janggal dilakukan polisi.
“Makanya kami jadi bertanya, apakah misalnya penyidik-penyidik ini kurang banyak membaca hukum atau kuliah hukum. Jadi malu lembaga negara ini,” tutur Isnur saat dihubungi VOA, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota FPI yang diduga menyerang polisi sebagai tersangka pada Kamis (4/3). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau pasal tentang pengeroyokan.
Penetapan ini kemudian dikritik YLBHI karena bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana. Menurut Isnur, Pasal 77 KUHP menyebutkan “kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.
“Jika Mengikuti “permainan” kepolisian dalam kasus enam orang FPI maka seharusnya Kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain,” tulis Isnur dalam rilis YLBHI, Kamis (4/3).
Isnur menambahkan tersangka juga memiliki hak untuk membela diri, membantah tuduhan dan mengajukan saksi yang meringankan, serta bantuan hukum lainnya. Hak tersebut tentu tidak dapat dilakukan jika tersangka sudah meninggal. (sm/em)
Reporter: Sasmito
Editor: VOA

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Ada Efisiensi Anggaran Pemko Banjarbaru, Wali Kota Aditya: Perjadin dan ATK Dikurangi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Meminta Ampunan, Jemaah Masjid Sabilal Muhtadin Khusyuk Do’a di Malam Nishfu Sya’ban
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Ini Pertimbangan JPU KPK Tuntut Penyuap Proyek PUPR Kalsel 3 Tahun 5 Bulan
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024