Connect with us

Kabupaten Pulang Pisau

Polres Pulpis Berhasil Ungkap Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Diterbitkan

pada

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo menunjukkan barang bukti dalam kasus uang palsu.Foto : Sjy

PULANG PISAU, Menjelang akhir tahun, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau berhasil membongkar sindikat pengedar dan pencetak uang palsu. Tiga tersangka berhasil diringkus yakni Daud Josep, Tama, dan Saudi. Mereka ditangkap bersama ratusan lembar uang palsu beserta alat-alat pencetaknya.

Dalam press conference yang di gelar pada halaman Mako Polres Pulang Pisau, Rabu (26/13), Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya pada 23 Desember lalu di warung kopi, jalan Pananjung Tarung Pulang Pisau. Kita menerima laporan adanya peredaran uang Palsu. Jajaran Polres di bantu anggota Polsek Kahayan Hilir kemudian bergerak dan berhasil menangkap Tama dan Saudi. Saat kita dalami, keduanya masih di bawah umur dan merupakan pengedar yang mendapat uang palsu dari tersangka Daud Yosep yang juga berhasil kita amankan di Jalan Mahir Mahar RT. 05 RW. 03 Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau, Palangka Raya” ungkap Siswo didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo, Kabag Ops AKP Abdul Aziz Septiadi, kasat reskrim Iptu Jhon Digul Manra dan Kapolsek Kahayan Hilir, Iptu Sugiharso.

Menurut AKBP Siswo, modus operasi yang di lakukan komplotan ini terbilang unik. Karena tersangka Daud Yosep tidak hanya membuat uang dengan bilangan besar, namun juga mencetak uang palsu pecahan kecil seperti 2 ribu, 5 ribu dan 20 ribu.

Peran merekapun berbeda-beda, tersangka Daud Yosep alias DJ yang merupakan otak kejahatan bertugas membuat dan mencetak uang, sementara Tama dan Saudi yang masih tergolong cucu dari tersangka berperan untuk mengedar ke toko-toko kelontong kecil.

Tersangka Daud Josep saat mempraktekkan cara membuat uang palsu
Foto : Sjy

“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 102 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 26 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 112 lembar , pecahan 5 ribu sebanyak 13 lembar dan pecahan 2 ribu sebanyak 180 lembar. Sementara barang berupa 1 unit printer Canon PIXMA MP287 warna hitam, alat rakitan, beberapa unit stempel dan 1 unit sepeda motor, ” terangnya.

Di tempat yang sama kasat reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengaku akan mendalami kasus tersebut. Khususnya, mengungkap bagaimana kemampuan Yosep yang mampu merakit alat sendiri. Meksi dari keterangan tersangka kemampuannya atas ide sendiri, pihaknya tidak percaya begitu saja.

Dari cara yang di praktekan tersangka, dikatakan Kasat John Digul  pembuatan uang palsu dengan cara diprint. Kemudian agar uangnya menjadi kasar saat di raba lembarannya di giling dengan alat khusus. Bahkan agar bisa terlihat tanda air gambar pahlawan, tersangka menambahkan stempel khusus yang juga di buat sendiri oleh pelaku.

“Alat yang digunakan sangat sederhana sekali tapi hasilnya  cukup mirip. Dari keterangan pelaku, uang palsu baru diedarkan di wilayah Palangka Raya dan Pulang Pisau sebanyak 1 juta 300 ribu. Tapi kita akan terus mengembangkan kasus ini, apakah mereka ini pemain atau bagaimana. Kemudian apakah ada jaringan lainnya juga terus kami dalami,” terangnya.

Pelaku akan dijerat pasal 244 KUHPidana atau pasal 36 ayat (1) JO pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun Penjara. (Sjy)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->