Connect with us

Kota Banjarbaru

Polres Banjarbaru Tegaskan Duel Maut di SPBU Liang Anggang Dipicu Miras

Diterbitkan

pada

Polres Banjarbaru saat jelaskan kronologi kasus duel maut di SPBU Bensin Liang Anggang Foto : ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menindaklanjuti perkelahian berdarah yang terjadi di SPBU Pertamina Simpang 4 Lingkar Liang Anggang, Polres Banjarbaru menyatakan dipicu pengaruh alkohol alias minuman keras.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid saat menjelaskan kronologi kejadian kasus yang menggemparkan warga tersebut.

Awal mulanya, Sani (35) berbicara dengan sopir truk bermuatan pupuk yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian Muslim menghampiri mereka berdua dan bertanya kenapa lama sekali melakukan pengisian BBM.

Saat bercengkrama, tambah AKBP Nur Khamid, dari keterangan saksi pelaku Ulim bertanya dengan meninggikan suaranya.
Karena Sani yang sedang dalam pengaruh minuman keras, dianggapnya Ulim menantang. Setelah itu Sani langsung melakukan pemukulan kepada Ulim dan terjadilah perkelahian.

 

 

Baca juga : Keistimewaan Hari Jumat yang Penting Diketahui Umat Muslim

“Perkelahian sempat dilerai para saksi, setelah itu Sani pulang ke rumahnya. Ulim menganggap permasalahannya itu sudah selesai,” terang AKBP Nur Khamid.

Tak berselang lama Sani datang dengan menenteng sebilah pisau dan melakukan pengejaran kepada Ulim, kemudian Ulim kena tusukan di bagian pinggul kiri.

“Ulim melakukan perlawanan, setelah Sani melarikan diri dan terjatuh di SPBU, Ulim mengambil pisau yang ada di dalam tasnya dan mengejar Sani yang sedang terjatuh dan melayang 2 kali tusukan di bagian dada dan perut. Kemudian Sani berdiri ingin melakukan pengejaran namun Sani jatuh dan meninggal dunia,” jelas AKBP Nur Khamid.

“Dari isu yang beredar masalah pelangsiran ini murni tidak ada. Menurut keterangan saksi di TKP Sani tercium bau miras di mulutnya, karena dalam pengaruh miras akhirnya terjadilah perkelahian tersebut,” tambahnya.

 

Baca juga : MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor

Pelaku Ulim sedang dirawat di RS Idaman Kota Banjarbaru dan belum bisa dijenguk karena harus dilakukan USG terkait luka yang dideritanya.

Dalam kasus ini, Ulim dinyatakan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung seseorang meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Kami akan terus melakukan patroli dan melakukan himbauan kepada pengelola SPBU di Kota Banjarbaru khususnya tentang antrean agar tidak terjadi kemacetan untuk menghindari terjadinya perkelahian yang disebabkan mis komunikasi,” tegasnya.

Polres Banjarbaru juga melalui jajaran Sabhara dan Satreskrim Polres Banjarbaru terus melakukan kontrol dan monitor di SPBU-SPBU yang ada di Banjarbaru.
“Kalau ada SPBU yang tidak tertib dan tidak sesuai SOP yang ada, agar melaporkannya ke pihak kepolisan untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Edtor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->