Connect with us

HEADLINE

Polisi Tetapkan Syarifah Hayana Tersangka Kasus Netralitas Pemantau PSU

Diterbitkan

pada

Pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana didampingi kuasa hukum. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polisi menetapkan salah satu pengurus Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus dugaan ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru.

Nama Syarifah Hayana jadi tersangka sepekan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Banjarbaru buntut  laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru bernomor register 002.

Saat dikonformasi, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono membenarkan bahwa Ketua DPD LPRI Kalsel ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan setelah gelar perkara Senin 12 Mei 2025.

Baca juga: Melaju ke Babak Puncak Grand Final Indonesian Idol XIII, Fajar Noor & Shabrina Leanor Siap Bersaing Ketat Untuk Menjadi The Next Indonesian Idol XIII

“Betul ibu Syarifah Hayana sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” inar Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris saat dihubungi, Senin (12/5/2025) malam.

Dalam surat tersebut, penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka dihubungkan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Untuk materinya kami sampaikan kepada yang bersangkutan langsung,” ungkapnya.

Baca juga: Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem

Perkara ini akan dibawa ke pengadilan untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Syarifah Hayana.

“Terbukti dipidananya atau tidak itu nanti di pengadilan, saat ini beliau baru berstatus tersangka,” jelas Haris.

Sementara Dr Muhammad Pazri selaku kuasa hukum Syarifah Hayana mengaku telah menerima surat penetapan tersangka untuk kliennya tersebut.

Baca juga: 619 Loker Tersedia di Banjarbaru Nakers Fest 2025

“Baru tadi sore suratnya diterima,” ucap Muhammad Pazri saat dikonfirmasi.

Melihat surat penetapan tersangka tersebut ia menyatakan masih tengah mempelajari terkait langkah hukum apa yang selanjutnya akan dilakukan.

“Masih kami pelajari untuk upaya hukum terhadap penetapan tersebut,” tutupnya.

Baca juga: Ketua DPRD Banjarbaru: Pemerintah Harus Sediakan Lowongan Kerja yang Layak

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengumumkan pencabutan akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau, Jumat (9/5/2025).

Pencabutan ini berdasar pada Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tentang pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) atau DPD LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca