Connect with us

HEADLINE

Polisi Berpangkat Briptu Terlibat Ilegal Mining di Kaltara, 17 Kontainer Diduga Samarkan Pengiriman Narkoba

Diterbitkan

pada

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG SELOR – Kasus ilegal mining di Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, ilegal mining yang berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan merupakan milik seorang oknum polri berinisial Briptu HSB.

“Untuk pemilik tambang yakni, Briptu HSB sudah kami amankan. Selain itu, kami juga mengamankan 4 orang berinisial HS alias Eca yang merupakan mandor, M alias Aco sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk, dan I sebagai supir truk sewaan,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya saat menggelar konfrensi pers, Senin (9/5/2022) siang.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kediaman HSB. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan beberapa dokumen yang terdapat kegiatan illegal diduga Balpres dan narkoba.

“Kami juga menemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. Tapi selama 3 hari dilakukan pengecekan gunakan unit K-9 bea cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba,” jelasnya.

 

Baca juga : Kembali Dibuka, Tampilan Baru Perpustakaan Palnam Makin Manjakan Pemustaka

Pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara juga sudah mengamankan 11 speed boat yang diduga merupakan milik HSB.

“11 speed boat ditemukan di secara bertahap di tempat yang berbeda di sekitar Pulau Liago,” bebernya.

“Tapi saat ditemukan 11 speed boat ini dalam keadaan terkunci dan baling-balingnya dilepas. Dan ini yang diduga menghambat penyelidikan kepolisian,” sambungnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh HSB. Kini keempat pelaku yakni, HS, M, BU, dan I diancam pasal 158 jo pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Baca juga  : Tidak Ada WFH Bagi ASN Pemko Palangkaraya

Sementara itu, atas adanya temuan 17 kontainer itu, pemeriksaan terhadap HSB dinaikan ketahap penyidikan dengan pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) UURI nomor 7 tahun 2012 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 51 ayat 2 jo pasal 2 ayat 3 huruf d, peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Dan pasal 10 UURI tahun nomor 8 tahun 2020 tentang pemberantasan penucucian uang, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Suara.com/apriskian tauda parulian)

Reporter : apriskian tauda parulian
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->