Connect with us

Kota Palangkaraya

Polda Kalteng Amankan Netizen Pengunggah Berita ‘Partai Komunis China Desak Bubarkan FPI’

Diterbitkan

pada

Polda Kalteng amankan netizen yang unggah berita hoaks seputar FPI Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sempat mengamankan seorang netizen yang mengunggah tautan berita berjudul ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’ karena dianggap menyebarkan hoax. Netizen bernama Ardian Rafsanjani (25) itu meminta maaf karena tak tahu konten berita online tersebut hoax.

Berita ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’ dimuat media online law-justice.co. Dalam artikel berita, tertulis sumber berita berasal dari keuangannews.id.

“Kami akan minta konfirmasi, nanti posting-an media online ini akan ditindaklanjuti karena menimbulkan kesan SARA, menimbulkan keresahan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).
Hendra, seperti dilansir detik.com

menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta bantuan dari Mabes Polri dalam hal ini. Polda Kalteng, lanjut Hendra, akan meminta bantuan Mabes Polri untuk mengklarifikasi ke media terkait.

“Kami akan meminta bantuan dari Jakarta, dalam hal ini Mabes Polri, untuk meminta klarifikasi media yang bersangkutan. Untuk penanganan ini, jika medianya terdaftar di Dewan Pers, akan ada jalurnya, melalui Dewan Pers. Tapi kalau medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, ya bisa diproses sesuai KUHP,” jelas Hendra.

Sebelumnya, polisi menangkap pemilik akun Facebook @yeyen, Ardian Rafsanjani (25). Ardian dianggap menyebarkan hoax soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Di akun Facebook-nya, Ardian mengunggah tautan berita media online Law Justice. Berita itu berjudul ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’.
“Beredar artikel yang disebarkan akun Facebook Yeyen dengan judul: ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’, itu TIDAK BENAR alias HOAX,” kata Hendra pagi tadi.

Hendra menyebut artikel berita yang diunggah Ardian mengandung berita bohong karena pembubaran FPI didasari SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya. Hendra menegaskan keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa intervensi pihak mana pun.

“Faktanya keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ini murni keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi artikel berita tersebut. Hendra menyebut Ardian lalu meminta maaf saat di kantor polisi semalam (1/1).

“Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersebut mengaku menyebarkan hoax karena tidak tahu kalau berita tersebut hoax, dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Hendra.
Hendra menerangkan pihaknya tak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. “Dibina sama kita, hanya minta maaf, nggak diproses. Tapi posting-annya distempel hoax sama Bid Humas Polda Kalteng,” tandas Hendra.

Sebelumnya, pengecekan di ‘Data Perusahaan Pers’ pada situs dewanpers.or.id dilakukan detikcom pada Sabtu (2/1/2021). Hasil pencarian menunjukkan law-justice.co terdaftar di Dewan Pers. Badan hukum law-justice.co adalah Media Keadilan Sejahtera.
Namun, keuangannews.id tidak terdaftar di Dewan Pers. Pencarian dengan kata kunci ‘keuangannews.id’ dan ‘keuangan news’ tidak memunculkan hasil.

Situs keuangannews.id mengunggah tulisan berjudul ‘PKC Melalui Parpol di Indonesia Mendesak untuk FPI Dibubarkan’ pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Adapun media law-justice.co mengunggah tulisan berjudul ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’ pada Jumat (1/1/2021) pukul 09.36 WIB. (Kanalkalimantan.com/dtc)

Reporter : Dtc
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->