Connect with us

Hukum

Polda Kalsel Bentuk Tim Audit Selidiki Kematian Jurnalis M Yusuf

Diterbitkan

pada

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rahmat Mulyana disela Open House di kediaman rumah dinas, Sabtu (16/6). Foto : istimewa

BANJARMASIN, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah membentuk Tim Audit untuk menggali lebih jauh tentang kejadian apa sebenarnya dibalik kematian jurnalis Muhammad Yusuf yang terjadi di Kabupaten Kotabaru.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rahmat Mulyana disela Open House di kediaman rumah dinas, Sabtu (16/6) mengatakan, Tim Audit yang telah dibentuknya dipimpin Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs Djoko Poerbo Hadijojo MSi, Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan SIK SH MH, dan Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono SIK untuk mengetahui sejauh mana mekanisme proses penyelidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Polres Kotabaru.

Dari hasil Audit tersebut, lanjut Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs Rachmat Mulyana mekanisme yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kotabaru telah sesuai dengan manajemen penyidikan. Kemudian mengenai kematian jurnalis tersebut, Penyidik telah mengantongi riwayat penyakit yang bersangkutan, sehingga saat meninggal Penyidik berkoordinasi dengan pihak keluarga apakah dilakukan otopsi lebih dulu atau langsung dikuburkan, namun dari pihak keluarga ingin langsung dikuburkan.

“Saat kasus ini mencuat, pihak kepolisian berupaya melakukan otopsi namun dari pihak keluarga MY meminta waktu sampai tanggal 29 Juni,” tutur Kapolda Kalsel.

Namun bila sampai waktunya pihak keluarga tetap tidak menginginkan jenazah Yusuf diotopsi, maka pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Otopsi diperlukan guna mengetahui penyebab kematian yang bersangkutan.

“Jangan sampai kasus ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat sehingga seolah-olah kesalahan ada pada Penyidik,” tegas Kapolda Kalsel.

Mengenai kuasa hukum dari pihak keluarga Muhammad Yusuf yang mengajukan gugatan, Kapolda Kalsel menyatakan silahkan saja ajukan gugatan, sejauh proses penyidikan itu benar pihaknya akan menghadapi di Pengadilan.

Selain itu tentang Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh beberapa pihak, Jenderal bintang satu itu menanggapinya dengan mengatakan TPF harus sesuai dengan aturan, terlebih pihak kepolisian telah membentuk Tim Audit yang dipimpin Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs Djoko Poerbo Hadijojo MSi.

Sebelumnya PWI Pusat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) meneliti apakah prinsip penanganan sengketa pers telah diperhatikan berkaitan dengan posisi Yusuf sebagai wartawan di sebuah media. “TPF PWI Pusat akan melakukan pencarian fakta secara langsung dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Dewan Pers, keluarga almarhum, dan media tempat Yusuf bekerja” ujar Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo.

Ketua TPF PWI Pusat, Ilham Bintang telah menyusun lengkap anggota TPF PWI untuk pengusutan kasus kematian wartawan M Yusuf. TPF ini diketuai Ilham Bintang itu, kemudian Wakil Marah Sakti Siregar dan Sekretaris Wina Armada. Sementara, anggotanya yakni Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi (Banjarmasin Post), Zainal Helmie (Ketua PWI Kalsel), Agus Sudibyo, Firdaus Banten dan Teguh Santosa. Tim mulai bekerja terhitung 22 Juni hingga selesai.

Sebagaimana diketahui Muhammad Yusuf merupakan wartawan media Kemajuan Rakyat meninggal saat menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru Kalsel. (rico/ammar)

Reporter:Rico/Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->