Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Pohon di Tahura Sultan Adam Ditebang, Dishut Kalsel Tingkatkan Patroli 24 Jam

Diterbitkan

pada

Polhut dan TKPH berserta Kepala RPH Rantau Bujur menggelar giat patroli pengamanan kawasan Tahura Sultan Adam, Jumat (17/1/2020). Foto : dishut kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Temuan sejumlah pohon yang ditebang di kawasan Tahura Sultan Adam, Kabupaten Banjar, membuat geram Dinas Kehutanan Provinsi Kalimatan Selatan. Pasalnya, salah satu kawasan Geopark Pegunungan Meratus ini sangat dijaga kekayaan alam dan eksositesnya untuk menjadi salah satu pariwisata unggulan di Kalimantan Selatan.

Awal mula diketahui adanya pohon ditebang di Tahura Sultan Adam, saat personel Polisi Hutan (Polhut) dan TKPH berserta Kepala RPH Rantau Bujur menggelar giat patroli pengamanan kawasan Tahura Sultan Adam di sepanjang jalan TMMD, Jumat (17/1/2020) lalu. Patroli dilakukan menyisir dari Awang Bangkal Timur sampai ke Rantau Balai.

Tim patroli menemukan adanya bekas kegiatan penebangan pohon. Hal ini diketahui dari bekas tebangan yang letaknya tepat di pinggir jalan. “Juga ditemukan sisa-sisa kayu yang belum terangkut dan masih diletakkan di dalam hutan,” ungkap komandan regu saat itu, Rabiatul Adawiah.

Menurut data yang diterima Kanalkalimantan.com, tercatat luasan pohon-pohon yang ditebang tersebut kurang dari 1 hektare. Jenis pepohonan yang ditebang tersebut antara lain, pohon jati dan pohon senggon.

Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata mengungkapkan, pihaknya telah melakukan lidik atas temuan ini. Ia mengakui bahwa sampai saat ini belum diketahui siapa dalang dibalik penebangan pohon-pohon tersebut.

Pantja -sapaan akrabnya- menuturkan, bahwa pihaknya memang selama ini telah rutin melakukan penjagaan di kawasan Tahura Sultan Adam, mengingat hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kepala Dinas Kehutanan Prov Kalsel, Hanif Faisal Nurofik. Namun, lantaran adanya temuan ini maka pihaknya akan lebih meningkatkan patroli setiap harinya.

“Setelah ada perintah dari Kadishut, kita akan melakukan patroli dengan lebih intensif secara bergiliran dan beregu. Penjagaan kita 24 jam dan untuk patoli sepanjang hutan lindung, kita lakukan dari pagi-siang, siang-pagi. Jadi mobile,” katanya saat ditemui, Kamis (23/1/2020).

Selain menebang pohon, ucap Pantja, ada beberapa aktivitas yang juga tidak boleh dilakukan di Tahura Sultan Adam. Contohnya, seperti mendirikan bangunan tanpa izin dan berdagang di sepanjang jalan Tahura Sultan Adam. Ia, mengimbau kepada pengunjung yang ingin berwisata untuk menjaga kelestarian Tahura Sultan Adam.

“Kalau niatnya ingin menanam, baru kita bantu. Bahkan kita bisa sediakan bibitnya. Saya tegaskan siapapun yang melakukan penebangan pohon di Tahura Sultan Adam, dapat dikenakan UU nomor 18 Tahun 2013, itu hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Selain penebangan pohon, patroli yang dilaksanakan Jumat itu, juga menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambak ikan dengan pondok jaga di sampingnya.

Kepala Resort Pengelolaan Hutan Rantau Bujur Dadan Sudarsana mengatakan, dengan adanya temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan aparat desa dan warga yang melakukan aktivitas. (kanalkalimantan.com/rico/adv)

Reporter : Rico/adv
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->