Connect with us

Hukum

PN Jakarta Selatan Perintahkan SKK Migas Bayar Proyek Rp 39,5 Milyar

Diterbitkan

pada

SKK Migas

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Meski sudah ada perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap mangkir tidak mau membayar kewajibannya sebesar Rp 39.569.200.000 kepada PT Global Haditech.  Kewajiban bayar itu berkaitan dengan proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time.

Rabu (17/6/2020), pihak SKK Migas mangkir tidak menghadiri panggilan PN Jaksel untuk menerima teguran (aanmaning) atas ketidakpatuhan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran kepada PT Global Haditech yang telah ditetapkan PN Jaksel tertanggal 10 Juni 2020 dan ditandatangani Ketua PN Jaksel Bambang Myanto.

Kuasa Hukum PT Global Haditech Meitha Roseyani dari Hendropriyono&Associates  menyayangkan ketidakhadiran pihak SKK Migas tanpa pemberitahuan alasannya. “Mestinya SKK Migas sebagai  institusi negara mematuhi panggilan pengadilan, bukan mengabaikannya,” kata Meitha.

Menurut Meitha PN Jaksel akan memanggil sekali lagi kepada SKK Migas untuk hadir pada tanggal24 Juni nanti.  Ia berharap pada pemanggilan kedua nanti SKK Migas dapat hadir. Syukur kalau sebelum tanggal itu SKK Migas memenuhi kewajibannya.

“Karena putusan PN Jaksel itu  merupakan putusan final (inkracht) dan tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Meitha.

PT Global Haditech mempunyai tagihan kepada SKK Migas berdasarkan perjanjian pembangunan proyek pembangunan sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time tanggal 6 Maret 2017. Karena SKK Migas tak kunjung membayar kewajibannya kedua pihak membawa sengketa itu ke Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI). Melalui putusannya Nomor 41031/III/ARB- BANI/2018 tertanggal 10 September 2019  BANI memenangkan PT Global Haditech dan mewajibkan SKK Migas membayar Rp 39,5 miliar.

Dalam perjalanan SKK Migas tak kunjung memenuhi kewajibannya, walaupun sudah ditagih berkali-kali oleh PT Global Haditech. Bahkan mereka malah mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut ke PN Jaksel. Oleh PN Jaksel permohonan SKK Migas ditolak karena putusan BANI dinilai sudah  sesuai dengan ketentuan undang-undang. Putusan tertanggal 6 Januari 2020 ditandatangani oleh Hakim Ketua Haruno Patriadi.

Setelah beberapa waktu haknya tidak kunjung dipenuhi,  PT Global Haditech melalui kuasa hukumnya Hendropriyono&Associates mengajukan penetapan eksekusi ke PN Jaksel.  Hasilnya, permohonan dikabulkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Jaksel Bambang Myanto.

Rabu (17/6/2020) kemarin, SKK Migas dipanggil bersama PT Global Haditech untuk menyampaikan teguran (aanmaning).  Namun ditunggu sampai pukul 13.00 pihak SKK Migas tidak memenuhi panggilan tersebut. (kanalkalimantan.com/rilis)

Reporter : bie
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->