Connect with us

HEADLINE

PN Banjarbaru Gelar Sidang di Lokasi Sengketa Proyek Bandara Syamsudin Noor

Diterbitkan

pada

Majelis hakim PN Banjarbaru mendatangi lokasi sengketa lahan di kawasan bandara Syamsudin Noor Foto : rendy

BANJARBARU, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang di lokasi sengketa lahan proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor yang kini perkaranya terus bergulir, Rabu (8/8). Pada agenda tersebut, majelis hakim menyaksikan sejumlah patok yang ditunjukkan para pihak yang bersengketa.

Sidang tersebut menghadirkan pihak penggugat Iwan Sardjono melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon SH MH dan para tergugat, yakni PT Angkasa Pura I sebagai tergugat I, Yusuf Maryoto sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Petanahan Kota Banjarbaru sebagai tergugat IV. Sedangkan tergugat III Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) Kota Banjarbaru tidak hadir.

Ketua majelis hakim Vivi Indrasusu Siregar mengatakan, sidang tersebut guna melihat lahan sengketa yang menjadi pokok perkara. Pantauan di lapangan tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan majelis hakim.

“Tidak untuk memastikan siapa yang punya, tetapi untuk melihat kondisi langsung di lapangan sebagai masukan,” ungkapnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan di PN Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penggugat.

Sementara kuasa hukum penggugat Fauzan Ramon meminta majelis hakim untuk sita jaminan agar proyek di lokasi tanah kliennya yang belum diganti rugi dihentikan sebelum ada putusan pengadilan. “Bukannya kita menghalangi proyek pemerintah. Pengembangan bandara jelas sangat kita dukung. Tapi jangan juga mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah yang diserobot tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik sah lahan,” jelasnya.



Sebab dalam fakta persidangan, kata Fauzan, ada sertifikat tahun 2010. Sementara sertifikat yang dimiliki kliennya selaku pemilik sah atas sebidang tanah atau lahan SHM Nomor 5048 tanggal 02 Agustus 2002. Untuk itu, ia berharap agar tumpang tindih sertifikat tersebut harus bisa diungkap sehingga oknum yang bermain curang bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Apalagi jelas terungkap warkah atau dokumen pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah milik kliennya dilenyapkan. “Kami hanya menyesalkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk pembebasan tanah diterima pihak yang bukan haknya,” jelasnya.

Pada pengecekan patok tanah di lokasi Tegal Arum Jalan Sempati RT 41 RW IX, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru itu, pihak penggugat juga menghadirkan Helfi Halim selaku pemilik lahan bersertifikat No 45 yang berbatasan dengan Iwan Sardjono.

Di sisi lain, Angkasa Pura melalui Communication & Legal Section Head Aditya Putra Patria mengatakan, pihaknya mengikuti proses dalam persidangan yang merupakan kewenangan majelis hakim. Terkait dugaan tumpang tindih sertifikat tanah, Aditya menyatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek bandara sudah dibayarkan kepada pihak yang terverifikasi oleh Tim TP2T.

“Soal penghentian proyek, itu kita kembalikan kepada putusan pengadilan nantinya. Kalau sekarang kami juga berhak proyek tetap jalan,” katanya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->