Connect with us

MEDIA

Perwakilan AJI di Banjarmasin: Pemberitaan Sudah Jadi Alat Bukti Cukup

Diterbitkan

pada

Koordinator Perwakilan AJI di Banjarmasin, Didi Gunawan Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemanggilan wartawan Banjarhits.id Donny Muslim oleh penyidik Unit 1 Subdit II Dit Reskrimum Polda Kalsel pada Rabu (15/01/2020) mendapat sorotan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Cabang Balikpapan di Banjarmasin.

Menurut sang koordinator Didi Gunawan, setelah pihaknya mempelajari berdasarkan kajian yang ada, sebenarnya wartawan memiliki hak tolak. Artinya, jika mengacu pada UU Pers, wartawan memiliki hak tolak dengan tidak menghadiri pemeriksaan.

“Tapi ini mungkin sebagai bentuk penghormatan,” kata Didi.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, seorang wartawan memang menghasilkan karya jurnalistik sesuai fakta yang ada dan terjadi. Misalnya, pelaporan yang dilakukan oleh Adhariani memang terjadi di Bawaslu Kalsel. “Persoalan terbukti atau tidak terbukti itu urusan Bawaslu,” tegas Didi.

Padahal, dengan mengacu pada pemberitaan yang sudah tayang pun, menurut Didi, sudah dapat dijadikan bukti, tanpa perlu memanggil wartawan yang menghasilkan beritanya untuk dimintai keterangan.

Apalagi, sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.”Poinnya, wartawan tidak bisa dijadikan saksi. Dengan pemberitaan saja sudah cukup,” lugasnya.

Didi menegaskan, kasus dugaan politik uang ini dilaporkan pada Mei 2019 dan sempat terhenti di tengah jalan, toh pada akhirnya sudah diproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yaitu saat komisioner Bawaslu Kalsel diadukan oleh Adhariani ke DKPP.

“Intinya, wartawan tidak bisa dijadikan sebagai saksi. Karena sebuah berita itu menjadi bukti. Anggap saja ini silaturahim,” tukas Didi. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Kanalkalimantan.com/Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->