Connect with us

Kota Banjarmasin

Perda Minuman Beralkohol Segera Diubah, Penjual Ditarik Retribusi

Diterbitkan

pada

Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin, Jefri Fransyah. Foto : Mario

BANJARMASIN, Pemko Banjarmasin sedang dalam tahap mengatur Perda perubahan retribusi minuman beralkohol (minol). Disampaikan oleh Kasubag Perundang-undangan Setdakot Banjarmasin Jefri Fransyah, niat untuk menyelaraskan dengan perda luas.

“Nah Perda kita yang 2017 itu Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) penjualan minuman berlakohol ada dua. Ada eceran, ada untuk minum di tempat, seperti di hotel, bar, dan sebagainya,” jelasnya.

Pada Perda rertribusi Pemko Banjarmasin yang ada, SIUP-MB hanya memungut minuman beralkohol yang berada di tempat saja. “Sedangkan untuk yang eceran belum ada. Oleh sebab itu Perda ini mulai diatur,” jelas Jefri.

“Kalau ini tidak diatur, ketika ada yang mengajukan izin penjualan secara eceran, Pemko tidak bisa menarik retribusinya. Karena dasarnya tidak ada,” jelasnya.

Walaupun sementara ini belum ada yang mengajukan, tapi Perda ini dibuat guna antisipasi. Serta tentu juga dalam rangka harmonisasi antara Perda satu dan yang lainnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Jefri, minuman beralkohol sendiri sudah dilegalkan melalui ketentuan pusat.  “Mengikuti hierarki yang lebih tinggi, secara aturan (minuman beralkohol) sudah terlegalkan dari aturan atasnya. Minuman beralkohol ini ada PP-nya, dan Permendag di 2016. Di Permendag itu ada diatur untuk eceran dari mini market, supermarket, dan hyper market boleh jual minuman keras. Ternyata Permendag itu ramai, lalu ada perubahan. Penjualan minuman beralkohol di mini market dihilangkan,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa perda harus harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini PP dan Permendag.  “Retribusi hanya mengikuti, serta bicara nominal,” pungkasnya. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->