HEADLINE
Perda Ketertiban Umum Bakal Direvisi, Prostitusi-PKL-Pengemis di Banjarbaru ‘Berganti Baju’
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum (Tibum) bakal direvisi.
Alasan revisi karena Perda tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan situasi kondisi Kota Banjarbaru saat ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam Perda tersebut, juga ada beberapa pembahasan mengenai permasalahan sosial di Banjarbaru.
“Ada beberapa poin yang mungkin direvisi,” ujarnya.

Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: ibnu
Baca juga : Baznas HSU Salurkan Rp 274,8 Juta Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Menurutnya, revisi ini diperlukan guna menyesuaikan perkembangan situasi dan perkembangan zaman yang sudah tidak relevan.
Seperti kasus prostitusi, dalam Perda sekarang difokuskan pada aktivitas prostitusi yang ada di lokalisasi.
“Sekarang prostitusi tak lagi terfokus di sana (lokalisasi, red) sering ditemui juga melalui aplikasi tertentu,” sebutnya.
Selain itu, untuk pedagang kaki lima (PKL), jika dulu, PKL hanya sebatas membuka lapak jualan di bahu jalan atau trotoar, beda hal dengan saat ini. Banyak PKL yang berkamuflase berjualan dengan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Lebih lanjut, dikatakan Dayat, terkait regulasi terkait pengemis, jika sebelumnya hanya meminta uang dari pintu ke pintu, kini mereka memakai modus baru seperti badut jalanan.

Baca juga : Uji Coba, Bus BRT Rute Kampus ULM Banjarmasin – Banjarbaru Segera Operasi
“Sehingga perlu adanya penyesuaian ini karena definisi-definisi itu tidak dijelaskan di dalamnya (Perda),” katanya.
Disamping itu, Dayat mengatakan dengan revisi Perda, dapat memberikan payung hukum bagi personel Satpol PP yang melakukan penertiban di lapangan.
Ia mengakui telah berkonsultasi ke DPRD Kota Banjarbaru mengenai hal ini dan disambut baik oleh instansi terkait.
Dalam rencana revisi ini, Satpol PP Banjarbaru masih memilah pasal mana saja yang akan disesuaikan dengan kondisi ketertiban masyarakat sekarang.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut





