Connect with us

HEADLINE

Perbaikan KTP Dukungan Hanya Lima Hari, Ini ‘Denda’ Tiga Calon Independen di Pilkada Banjar


Andin-Guru Oton Masih Perlu 13.118 KTP, Yunani-Suriani Kurangnya 25.590, Mada-Ferry Harus Cari 34.522 KTP Dukungan Lagi


Diterbitkan

pada

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual (Verfak) bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar 2020 oleh KPU Kabupaten Banjar,  Selasa (21/7/2020). foto: kpu banjar for kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tiga pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan Pilkada Banjar hanya punya waktu lima hari melakukan perbaikan syarat KTP dukungan. KPU Kabupaten Banjar memberi deadline pada 27 Juli 2020 sebagai batas akhir penyerahan syarat KTP dukungan perbaikan.

Penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Banjar kemudian akan kembali melakuan pengecekan dukungan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (verfak) KTP dukungan perbaikan yang diserahkan pada batas waktu itu.

Putusan itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual (verfak) bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar 2020 KPU Kabupaten Banjar,  Selasa (21/7/2020) di Q Grand Dafam Banjarbaru.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin mengatakan, tahap penyerahan syarat KTP dukungan perbaikan masing-masing bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Banjar adalah tanggal 27 Juli 2020. Syarat untuk bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar harus bisa memenuhi 35.237 KTP dukungan.

 

“Verifikasi faktual calon perseorangan bupati dan wakil bupati Banjar, tiga bakal paslon mendapatkan perbaikan syarat dukungan,” kata Ketua KPU Banjar.

Ketiga bakal passangan calon bupati dan wakil bupati Banjar dari jalur independen yakni DR Andin Sofyanoor SH MH-KH Muhammad Syarif Busthomi dan M Yunani D-DR Suriani Sidiq SAg MSi dan pasangan DR Drs Mada Teruna-Ferryansyah SE MM.

Hasil rapat pleno KPU Banjar memutuskan KTP dukungan terhadap Andin-Guru Oton sebanyak 28.678 yang memenuhi syarat, masih ada kekurangan 6.559 KTP dukungan, sehingga ‘denda’ perbaikan syarat KTP dukungan sebanyak 13.118.

Sementara Mada Teruna-Ferryansyah memenuhi syarat 17.976 dengan kekurangan 17.261, masih perlu perbaikan sebanyak 34.522 KTP dukungan.

Calon independen lainnya Yunani-Sidiq yang memenuhi syarat 22.442, kekurangan 12.795, karena ‘denda’ kekurangan dikali dua maka masih memerlukan tambahan perbaikan 25.590 KTP dukungan.

Baca juga: Covid-19 di Kalsel Hari Ini Tembus 5 Ribu, Pasien Meninggal Capai 257 Orang!

Rapat pleno rekapitulasi verfak dihadiri anggota KPU Kabupaten Banjar dan Bawaslu Kabupaten Banjar, masing-masing perwakilan tiga bakal pasangan calon dan PPK se Kabupaten Banjar.

Dari ketiga pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan itu, pasangan Andin-Guru Oton dan Yunani-Suriani menerima hasil rapat pleno KPU Kabupaten Banjar. Sedangkan pasangan Mada Teruna-Ferryansyah menyatakan menolak keputusan hasil rapat pleno. (kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->